Labuan Bajo, Vox NTT-Sidang dugaan korupsi proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, tahun 2014 lalu terus bergulir di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Ovan Adu dan Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PU, Jimi Ketua dihadirkan dalam persidangan Selasa (1/8/2017) di Pegadilan Tipikor Kupang.
Ovan Adu dan Jimi Ketua dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Dinas PU, Agus Tama dan Kontraktor Pelaksana Direktur PT.Sinar Lembor Indah,Vinsen.
Dalam proyek yang mengalami kerugian mencapai Rp 900 Juta lebih itu, Ovan Adu pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU. Sedangkan Jimi Ketua sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Sedang berlangsung sidangnya, masih seputar keterangan Saksi Pa Ovan Adu dan Pak Jimi Ketua,’’ ujar Laurens Mega Man, Kuasa Hukum, Agus Tama kepada VoxNtt.com melalui pesan selelurnya.
Dia mengatakan selain Ovan Adu dan Jimi Ketua, Ketua Provisional Hand Over (PHO) proyek itu, Vinsen Novela juga hadir dalam sidang sebagai Saksi.
Menurutnya, dalam sidang yang mulai digelar pukul 11.00 WITA itu Ketiga saksi ditanya terkait pengunaan anggaran, telahan staf dan pernyataan bencana.
“Mereka ditanya seputar anggaran, telahan staf dan pernyataan bencana,’’kata Laurens.
Polres Mabar, April 2017 lalu, Menetapkan Jimi Ketua sebagai Tersangka baru dalam proyek itu. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar mengaku Jimi Ketua belum ditahan karena penyidik Polres Mabar belum melengkapi berkasnya.
Sebelumnya, Anton Ali, kuasa hukum Jimi Ketua kepada Wartawan di Labuan Bajo, 18 April 2017 Lalu mengatakan, proyek Jalan Lando-Noa itu dikerjakan atas surat disposisi bahwa terjadi bencana alam di Mabar yang dibuat Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.
“Tidak ada telaahan staf. Yang ada hanya pernyataan bencana alam dari bupati,” kata Anton usai mendampingi Jimi yang diperiksa penyidik Tipikor Polres Mabar 18 April 2017 lalu.
Kamis, 13 Juli 2017 lalu, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar seperti Asisten II, Marthen Ban, Bagian Pembangunan Setda Mabar Salvator Pinto dan Yos Jelahu dari Dinas PU Mabar sebagai saksi dalam sidang itu.
Menurut Informasi yang dihimpun media ini, Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula akan hadir sebagai saksi dalam sidang berikutnya yang digelar, Kamis 3 Agustus 2017 di Pegadilan Tipikor Kupang.
Proyek jalan Lando-Noa dikerjakan PT. Sinar Lembor Indah dengan menggunakan APBD tahun 2014 senilai hampir Rp 4 miliar. (Gerasimos Satria/VoN)