Labuan Bajo, Vox NTT- Beberapa bulan terakhir tercatat sudah tiga kapal pengangkut Wisatawan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tenggelam di Perairan Komodo dalam Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Minggu, 30 Juli 2017, Kapal wisata KM. Vercase Jaya yang mengangkut 19 Mahasiswa Universita Wacana Yogyakarta tenggelam di seputar Pulau Padar.
Menanggapi seringnya kapal wisata yang tenggelam itu, Anggota DPRD Kabupaten Mabar, Belasius Pandur menyarankan pihak Syabandar Labuan Bajo agar rutin memeriksa fisik kapal sebelum menerbitkan izin berlayar.
Selama ini, Kata Pandur pihak Syabandar Labuan Bajo hanya mengurus dokumen pelayaran Kapal Wisata. Sedangkan pemeriksaan kapal sebelum penerbitan izin berlayar kurang dilakukan.
“Kapal Wisata harus diperiksa fisiknya, Pihak Syanbandar Labuan Bajo jangan kerja di atas meja saja,” ujar Pandur kepada VoxNtt.com, Selasa (1/8/2017).
Pandur menilai pihak Syabandar Labuan Bajo kurang memperhatikan kapal wisata yang menyiapkan life jacket atau jaket pengaman saat wisatawan hendak menuju obyek wisata di kawasan TNK.
Padahal seharusnya, Syabandar Labuan Bajo harus terlebih dahulu memeriksa kesiapan jaket pengaman pada kapal wisata.
“Jangan sampai Syabandar menerbitkan izin penumpang yang berlayar 20 orang, Namun, pihak kapal hanya menyiapkan 10 unit jaket pengaman,” ujarnya.
Dia juga menyarankan kepada Syabandar Labuan Bajo agar memeriksa lisensi serta ijasah pihak Kapten kapal dan Anak Buah Kapal (ABK).
Hal itu bertujuan agar kapten kapal benar-benar berlisensi dan punya sertifikat khusus.
Untuk Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Mabar, Pandur menyarankan agar dalam menerbitkan izin operasi bagi kapal wisata di Labuan Bajo, harus bekerja sama dengan semua pihak.
Pemeriksaan fisik itu bertujuan agar pihak Dinas Pariwisata sendiri mengetahui, kapal wisata yang sudah tua dan kapal yang datangnya dari luar dan belum mengantongi izin operasi.
TNK Dorong Pemkab Mabar Buat Perda
Terpisah, Kepala TNK, Sudiyono menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur kapal-kapal wisata di Labuan Bajo serta rute Kapal dalam kawasan TNK.
“Kita mendorong Pemkab Mabar untuk buat Perda untuk mengatur kapal-kapal yang mengangkut wisatawan di kawasan TNK,” tuturnya.
Balai TNK kata dia, hanya memiliki kewenangan untuk melakukan konservasi.
Sedangkan untuk mengurus angkutan laut seperti kapal-kapal wisata bukan kewenangan TNK.
Kewenangan mengatur kapal-kapal wisata itu adalah Pemkab Mabar sendiri.
“Bukan hanya Perda untuk mengatur kapal-kapal wisata itu, Kita sarankan juga agar dalam Perda itu mengatur Rute-rute perjalan kapal dalam kawasan TNK,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Syabandar Labuan Bajo, Jasrah belum berhasil dkonfirmasi. Menurut informasi, Kepala Syabandar masih berada di luar daerah. (Gerasimos Satria/AA/VoN)