Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Izin Pakai Kawasan Hutan Jadi Penghambat Privatisasi Obyek Wisata Tanjung Bastian
Ekbis

Izin Pakai Kawasan Hutan Jadi Penghambat Privatisasi Obyek Wisata Tanjung Bastian

By Redaksi1 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata TTU, Yohanes Sanak
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yohanes Sanak menyebut sejak tahun 2016 lalu pihaknya sudah berencana untuk menyerahkan pengelolaan obyek wisata Tanjung Bastian kepada pihak swasta.

Bahkan sampai akhir Desember tahun 2016 investor dari Jakarta dengan modal investasi puluhan miliar rupiah  sudah 2 kali melakukan presentasi terkait pengelolaan objek wisata yang terletak di Wini Kecamatan Insana Utara tersebut.

Namun Yohanes mengaku pihaknya mengalami kendala lantaran lokasi obyek wisata tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Sehingga, saat ini pihak Pemda TTU sementara berupaya mencari lahan pengganti untuk dilakukan tukar guling dengan lokasi objek wisata seluas 63 hektar itu.

“Selama ini kita juga pinjam pakai kawasan tersebut dari kehutanan, jadi kalau kita pinjamkan lagi ke investor maka itu pinjam di atas pinjam, makanya kita masih usahakan lahan pengganti untuk tukar guling,” ungkap Yohanes saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (1/8/2017).

Ia pun mengungkapkan selain lokasi obyek wisata Tanjung Bastian, lokasi kolam renang Oeluan juga masuk dalam kawasan hutan.

Hal tersebut menyebabkan pihak Dinas Pariwisata kesulitan dalam pemeliharaan, dimana untuk memotong kayu yang kering pun harus seizin pihak kehutanan.

Terkait permintaan Ketua HIPMI NTT, Fahmi Abdulah agar pengusaha dilibatkan dalam pengelolaan pariwisata, Yohanes mengaku siap menerima asal saja diajukan melalui proposal.

“Jauh sebelum pak Fahmi sampaikan, kita sudah siap untuk bekerja sama dengan pihak pengusaha,intinya masukkan proposal dan kalau memang disetujui ya kita teken MoU dan silahkan dikelola,” tegasnya.(Eman Tabean/AA/VoN)

TTU
Previous ArticleSering Tenggelam, Syabandar Labuan Bajo Diminta Rutin Periksa Kapal Wisata
Next Article Kapolres Ende Sebut Kasus Hotel Safari Tetap Diproses

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.