Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kapolres Ende Sebut Kasus Hotel Safari Tetap Diproses
NTT NEWS

Kapolres Ende Sebut Kasus Hotel Safari Tetap Diproses

By Redaksi1 Agustus 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi mayat
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kepolisian Resort Ende terus melakukan proses penyelidikan kasus dua pelaku pariwisata atau guide yang meninggal di hotel Safari, jalan Ahmad Yani, Ende, Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa naas ini terjadi di kamar 3 pada Rabu (24/5/2017) lalu.

Kapolres Ende, AKBP Ardiyan Mustaqim mengaku Kepolisian sedang menunggu hasil saksi ahli. Salah satunya ahli instalasi.

Sebab kematian dua pelaku pariwisata Windhya dan Shobar diduga terkena strum pada shower kamar mandi.

Hal ini dibuktikan dengan hasil visum et repertum dokter Asty yang menyatakan terdapat luka bakar pada tangan.

Meski demikian, pihak Kepolisian masih menjalani pendalaman kasus tersebut.

Baca: Ini Identitas Pasangan yang Meninggal di Hotel Safari Ende

“Kasus hotel safari masih menunggu ahli. Tapi proses tetap jalan. Saksi ahli instalasi, saksi ahli sower. Kita masih menunggu hasil dari saksi ahli,”katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/7/2017).

Kapolres Ardiyan menambahkan proses perkembangan hasil penyelidikan tetap dikirim kepada keluarga di Jakarta.

“Setiap perkembangan tetap kita kirim ke keluarga. Kita masih pendalaman dan menunggu hasil saksi ahli,”ujar Kapolres Ardiyan. (Ian Bala/AA/VoN)

Ende
Previous ArticleIzin Pakai Kawasan Hutan Jadi Penghambat Privatisasi Obyek Wisata Tanjung Bastian
Next Article DPRD Matim Menilai Slogan ‘Cengka Ciko’ Milik Yoga Gagal

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.