Mbay, Vox NTT- Hewan ternak milik warga tampak masih berkeliaran di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo.
Pantauan VoxNtt.com, Selasa (1/8/2017) sekitar belasan ekor hewan ternak kambing tampak masih berkeliaran di areal Kantor Bappeda Nagekeo.
Sejumlah kambing itu tampak sedang asyik memakan rumput di depan kantor itu.
Kambing-kambing itu pula terlihat tidur di teras Kantor Bappeda Nagekeo. Kantor itu memang hingga kini belum difungsikan.
Situasi ini tentu saja sangat miris. Padahal, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nagekeo mengenai penertiban hewan ternak berkaki empat dan dilarang berkeliaran di tempat umum.
Informasi yang dihimpun, walaupun sudah berumur 1,5 tahun Perda itu, namun hewan ternak milik warga masih bebas berkeliaran di tempat-tempat umum seperti kantor pemerintahan.
Salah seorang warga, Haris Mbay menyayangkan hewan ternak tersebut belum ditertibkan oleh petugas penegak Perda.
“Karena ternak kalau bisa dikandangkan kalau dilepas di lokasi hutan atau padang rumput,” ujar Haris.
Anggota DPRD Nagekeo Antonius Moti membenarkan sudah ada Perda penertiban hewan yang berkeliaran di tempat umum.
Namun dia menilai selama ini Perda tersebut tidak pernah dijalankan.
“Intinya di Kabupaten Nagekeo sudah punya Perda penertiban hewan. Jadi masalah terkait dengan ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum, misalnya di kantor daerah itu tugasnya Pol PP untuk menertibkan,” kata Antonius kepada VoxNtt.com, Selasa.
Lebih lanjut tegas dia, Perda itu sudah disosialiasikan dan melakukan uji publik.
Karena itu, Antonius meminta pihak Pol PP Nagekeo segera menertibkan hewan yang berkeliaran di tempat-tempat umum. (Arkadius Togo/AA/VoN)