Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kades Terpilih Desa Mahe Bora Terancam Batal Dilantik, Dinas PMD Sikka Akan Lakukan Mediasi
VOX DESA

Kades Terpilih Desa Mahe Bora Terancam Batal Dilantik, Dinas PMD Sikka Akan Lakukan Mediasi

By Redaksi2 Agustus 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa Sikka, Robert Ray
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Kades terpilih Desa Mahe Bora, Vinsensius Mbale terancam batal dilantik.

Meskipun demikian, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sikka akan lakukan mediasi terhadap persoalan tersebut.

Sesuai recana pelantikan 34 Kepala Desa terpilih hasil Pilkades serentak pada Juli 2017 lalu akan dilantik pada Rabu 9 Agustus 2017 mendatang.

Kemungkinan ini terjadi menyusul adanya pengaduan dari dua Calon Kepala Desa bersama pendukung masing-masing ke Komisi I DPRD Sikka pada Selasa 1 Agustus kemarin.

Perlu diketahui 2 dari 4 Calon Kepala Desa yakni Yohanes Dis Keban dan Yohanes Oktavianus Nong Bibi belum menandatangani Berita Acara Pemilihan Kepala Desa.

“Kami harus cek lagi apakah sudah ditetapkan atau belum oleh BPD. Kalau sudah ditetapkan kami akan proses pengaduan ini tetapi kalau belum yah kenapa,” ujar Kepala Dinas PMD Sikka, Robert Ray dalam dialog bersama warga Desa Mahe Bora dan Komisi I DPRD Sikka, Selasa (1/8/2017).

Menurut Robert Ray sesuai dengan Perbup Nomor 22 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa BPD berhak menetapkan Kepala Desa hasil Pilkades.

Apabila BPD tidak menetapkan maka Camat berwenang melakukan penetapan.

Dirinya juga menambahkan bahwa pengaduan harus dilakukan dari tingkat paling bawah yakni Panitia lalu dilanjutkan ke jenjang kecamatan, kabupaten dan langkah  hukum sebagai opsi terakhir.

“Kalau tetap tidak puas silahkan gugat secara hukum saja karena akan sulit bagi kami untuk melakukan pemilihan ulang,” tegas Robert Ray.

Meskipun demikian, Robert Ray tetap menganjurkan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Ia mengharapkan para calon yang kalah dalam Pilkades maupun pendukungnya untuk tetap memperhatikan keberlangsungan hubungan sosial yang ada di desa.

Lagi pula menurutnya berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa  memudahkan terjadinnya pergantian Kepala Desa.

Baca: Panitia Pilkades Mahe Bora Diduga Sengaja Untungkan Calon Tertentu

“Kalau nanti dalam perjalanan terbukti melakukan pelanggaran kan bisa dilakukan pergantian antar waktu,” ungkapnya.

Awalnya Robert Ray yang baru mendapatkan info terkait pengaduan tersebut pada Selasa (1/8/2017) mengaku terkejut.

Menurutnya, pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Mahe Bora sudah terlambat karena berkaitan dengan tahapan pra pemilihan.

Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Yohanes Dis Keban.

Baca: Ini Sikap Komisi 1 DPRD Sikka Terkait Kisruh Pilkades Mahe Bora

Menurut Yohanes Dis Keban pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi pada hari pemilihan yakni adanya 30 lebih warga yang sebelumnya tidak masuk dalam DPT namun diizinkan memilih oleh panitia.

Selain itu, pihaknya tidak dapat mengajukan protes terkait DPT karena Panitia tidak mengumumkan terlebih dahulu Daftar Pemilih Sementara.

Pengaduan tersebut selanjutnya akan dimediasi di Kecamatan Nita.

Menurut rencana, mediasi dengan agenda klarifikasi Panitia dan Pengawas akan dilakasanakan pada Jumat 4 Agustus. (Are De Peskim/AA/VoN)

Sikka
Previous ArticleVideo: Mobil Dalmas Polres Mabar Sedang Mengisi BBM Subsidi di SPBU Sernaru
Next Article Modal KSP Anggur Merah Kelurahan Nangaroro Senilai Rp 700 Juta

Related Posts

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.