Labuan Bajo, Vox NTT– Anton Ali selaku, kuasa hukum tersangka kasus proyek jalan Lando-Noa, Jimi Ketua mempertanyakan sikap Polisi yang belum menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.
Ali menyatakan itu kepada wartawan, Senin (7/8/2017) usai mendampingi kliennya di Polres Mabar.
Penyidik Tipikor Reskrim Polres Mabar resmi menahan Jimi Ketua pukul 19.00 WITA. Jimi Ketua dalam proyek itu adalah Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dia mengaku sampai sekarang dirinya belum mengetahui kesalahan Jimi Ketua dalam proyek itu, hingga Polisi menetapkan klienya sebagai tersangka.
Menurutnya, dalam kasus yang menelan kerugian Negara mencapai Rp 900 Juta itu yang harus diproses terlebih dahulu Mestinya Bupati Dula.
“Yang mengherankan saya, kenapa Polisi belum juga memproses Bupati Mabar. Kenapa belum,’’ kata Ali.
Dia mendesak Polisi agar segera kembali memeriksa Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.
“Jelas-jelas pemindahan dana APBD II Mabar untuk pemeliharaan jalan dijadikan untuk dana untuk penanganan bencana alam,’’ tuturnya.
Seharusnya kata dia dana untuk penanganan bencana alam diambil dari sumber dana bencana alam bukan diambil dari pemeliharaan jalan .
Dia juga menampik dalam proyek itu, Jimi Ketua menerima aliran dana dari kontraktor pelaksana.
“Tidak ada aliran dana yang diterima Jimi Ketua,sedangkan aliran ketempat lain, Jimi Ketua tidak tahu,’’ ujar Anton Ali.
Dia meminta Polisi dalam menangani kasus itu agar tidak tebang pilih dan menjadikan anak buah Bupati Mabar yang menjadi korban.
Seharunya, Polisi juga memproses terkait keterlibatan Bupati dalam proyek itu.
“Saya sesalkan Polres Mabar tebang pilih. Kenapa anak buah jadi korban. Sementara Bupati Mabar yang menjadi biang kerok dari kasus ini tidak diproses,Ada apa Polres Mabar dengan Bupati Mabar’’ jelasnya.
Kejaksaan Negeri Mabar, Subekhan,SH mengatakan pihaknya mendalami keterangan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula saat sidang di Pengadilan Tipikor Kupang pada Kamis, 3 Agustus 2017 lalu.
Dalam keterangan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula di pegadilan Tipikor Kupang kata dia bahwa dirinya memerintahkan mengerjakan proyek itu karena ada beberapa orang yang meninggal di Jalan Lando-Noa karena kondisi jalan yang rusak parah dan kendaraan tidak dapat lewat.
“Sesuai undang-undang memang kebijakan Bupati itu tidak termasuk bencana alam,” ujar Subekhan. (Gerasimos Satria/VoN)