Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Anton Ali Pertanyakan Gusti Dula Belum Ditetapkan Jadi Tersangka
NTT NEWS

Anton Ali Pertanyakan Gusti Dula Belum Ditetapkan Jadi Tersangka

By Redaksi7 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Antonius Ali, Kuasa hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jalan Lando-Noa, Jimi Ketua (Foto:Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT– Anton Ali selaku, kuasa hukum tersangka kasus proyek jalan Lando-Noa, Jimi Ketua mempertanyakan sikap Polisi yang belum menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.

Ali menyatakan itu kepada wartawan, Senin (7/8/2017) usai mendampingi kliennya di Polres Mabar.

Penyidik Tipikor Reskrim Polres Mabar resmi menahan Jimi Ketua pukul 19.00 WITA. Jimi Ketua dalam proyek itu adalah Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dia mengaku sampai sekarang dirinya belum mengetahui kesalahan Jimi Ketua dalam proyek itu, hingga Polisi menetapkan klienya sebagai tersangka.

Menurutnya, dalam kasus yang menelan kerugian Negara mencapai Rp 900 Juta itu yang harus diproses terlebih dahulu Mestinya Bupati Dula.

“Yang mengherankan saya, kenapa Polisi belum juga memproses Bupati Mabar. Kenapa belum,’’ kata Ali.

Dia mendesak Polisi agar segera kembali memeriksa Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.

“Jelas-jelas pemindahan dana APBD II Mabar untuk pemeliharaan jalan dijadikan untuk dana untuk penanganan  bencana alam,’’ tuturnya.

Seharusnya kata dia dana untuk penanganan bencana alam diambil dari sumber  dana bencana alam bukan diambil dari pemeliharaan jalan .

Dia juga menampik dalam proyek itu, Jimi Ketua menerima aliran dana dari kontraktor pelaksana.

“Tidak ada aliran dana yang diterima Jimi Ketua,sedangkan aliran  ketempat lain, Jimi Ketua tidak tahu,’’ ujar Anton Ali.

Dia meminta Polisi dalam menangani kasus itu agar tidak tebang pilih dan menjadikan anak buah Bupati Mabar yang menjadi korban.

Seharunya, Polisi juga memproses terkait keterlibatan Bupati dalam proyek itu.

“Saya sesalkan Polres Mabar tebang pilih. Kenapa anak buah jadi korban. Sementara Bupati Mabar yang menjadi biang kerok dari kasus ini tidak diproses,Ada apa Polres Mabar dengan Bupati Mabar’’ jelasnya.

Kejaksaan Negeri Mabar, Subekhan,SH mengatakan pihaknya mendalami keterangan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula saat sidang di Pengadilan Tipikor Kupang  pada Kamis, 3 Agustus 2017 lalu.

Dalam keterangan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula di pegadilan Tipikor Kupang kata dia bahwa dirinya memerintahkan mengerjakan proyek itu karena ada beberapa orang yang meninggal di Jalan Lando-Noa karena kondisi jalan yang rusak parah dan kendaraan tidak dapat lewat.

“Sesuai undang-undang memang kebijakan Bupati  itu tidak termasuk bencana alam,” ujar Subekhan. (Gerasimos Satria/VoN)

 

Manggarai Barat
Previous Article1.500 Siswa Sekolah Dasar (SD) Se-Maumere Menulis Surat untuk Presiden
Next Article Perse Ende Unggul 1-0 atas PSK Kupang Pada Babak Pertama Semi Final ETMC

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.