Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Gedung RS Internasional TTU Mubasir, Pemda Jangan Bermain Opini
NTT NEWS

Gedung RS Internasional TTU Mubasir, Pemda Jangan Bermain Opini

By Redaksi7 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana di Gedung Rumah Sakit Internasional yang saat ini Difungsikan Sebagai Kantor sementara Dinkes TTU.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Pihak pemerintah daerah TTU diminta untuk tidak memainkan opini publik, terkait mubasirnya gedung rumah sakit internasional yang dibangun di wilayah Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu sejak tahun 2009 lalu.

Pasalnya, dalam setiap kesempatan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes selalu mengungkapkan, alasan tidak dipakainya gedung rumah sakit yang menghabiskan dana Rp 18 miliar tersebut, lantaran masih ada masalah hukum yang hingga saat ini belum usai.

Padahal sesuai fakta di lapangan, saat ini  tidak ada  masalah hukum apapun baik itu berkaitan dengan pembangunan gedung maupun terkait tanah .

“Kita minta Pemda berhenti memainkan opini terkait gedung rumah sakit, kalau ada masalah hukum ya buktikan di mana letak persoalannya,”tegas anggota DPRD TTU, Agustinus Tulasi,SH saat ditemui VoxNtt.com di gedung DPRD TTU, Senin(07/08/2017).

Politisi partai Golkar tersebut mengungkapkan, jika masalah hukum yang dimaksud itu yakni soal dugaan mark up harga tanah, maka itu tidak benar sebab ada  bukti surat hibah dari pemilik tanah ke Pemda.

Selain itu, jika masalahnya adalah pada perda tata ruang maka ia mengusulkan agar pemda segera mengajukan revisi, sehingga secepatnya gedung tersebut bisa digunakan.

Pada kesempatan tersebut legislator asal dapil TTU IV Biboki tersebut, menawarkan agar jika gedung tersebut tidak digunakan sebagai rumah sakit, maka bisa dialih fungsikan kepada instansi lain untuk digunakan sebagai gedung kantor.

“Bisa juga dijadikan sebagai gedung sekolah kesehatan yang dikelola langsung oleh pemda. Ataukah dengan dijadikan kantor dinas seperti yang saat sudah dilakukan oleh dinkes, ini aset daerah yang harus kita fungsikan lalu kenapa harus sibuk bermain opini ?”tegas Tulasi.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Ray Fernandes tidak merespon sms konfirmasi yang dikirim media ini.(Eman/VoN)

TTU
Previous Article“Paket Kelimutu” Siap Bertarung Pada Pilkada Ende 2018
Next Article Jimi Ketua Resmi Ditahan Polres Mabar

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.