Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Soal Utang Proyek Gali dan Urug RSUD Matim, Begini Penjelasan Kaban Keuangan
Regional NTT

Soal Utang Proyek Gali dan Urug RSUD Matim, Begini Penjelasan Kaban Keuangan

By Redaksi9 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Matim, Boni Hasidungan Siregar (Foto: Pos Kupang)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Pansus DPRD Matim menemukan proyek pengerjaan gali dan urug (cut and fill) RSUD Matim belum dibayarkan kepada pihak ketiga.

Menanggapi itu, Kepala Badan (Kaban) Keuangan Matim, Boni Hasidungan menjelaskan  pada APBD 2017 belum dianggarkan.  Karenanya Badan Keuangan tidak bisa membayarnya.

Selanjutnya, pembayaran akan dilakukan menunggu APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017.

“Jika dianggarkan baru bisa dibayarkan,” kata Boni saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/8/2017).

Baca: Tak Ada Dokumen Harmonisasi, Rapat Paripurna DPRD Matim Memanas

Menurut dia,  Badan Keuangan hanya memroses pembayaran untuk kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD.

Selanjutnya, jelas dia, jika sudah dianggarkan di APBD dan pekerjaan sudah selesai, serta  dokumen pendukungnya lengkap, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Dinkes Matim mengajukan permintaan membayar ke Badan Keuangan.

“Lalu kami akan verifikasi. Jika dokumen sudah benar, lengkap dan sah maka baru bisa dibayarkan,” jelas Boni.

Dijelaskan Boni, untuk bisa termuat dalam APBD, baik Induk maupun Perubahan terlebih dahulu harus dibahas dulu di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca: Proyek Gali dan Urug di RSUD Jadi Perdebatan dalam Paripurna DPRD Matim

Kemudian, jika disetujui akan diajukan dalam rancangan APBD, lalu dibahas bersama DPRD jika disetujui dan ditetapkan. Itu mekanisme umum pengangguran sebuah kegiatan.

“Yang pasti kami di Badan Keuangan hanya memroses pembayaran untuk kegiatan yang sudah termuat dalam APBD yang telah ditetapkan bersama DPRD,” tegas Boni. (Nansianus Taris/AA/VoN)

Manggarai Timur
Previous ArticleDPRD Tetapkan Dana Pilkada Nagekeo Sebesar Rp 23 Miliar
Next Article Banyak Sampah Berserakan di Pasar Borong

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.