Kefamenanu, Vox NTT- Oknum Kepala Desa (Kades) Subun Bestobe Kecamatan Insana Barat Kabupaten TTU, Hilarius Tahoni diduga kuat telah melakukan penggelapan material semen dan pasir dalam pembangunan 8 buah sumur pada bulan Oktober tahun 2016 lalu.
Ke-8 sumur tersebut dibangun menggunakan dana desa Subun Bestobe tahun anggaran 2016 sebesar Rp 240-an juta.
Pasalnya, sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) alokasi semen untuk setiap sumur sebanyak 121 sak. Namun dalam pelaksanaannya setiap sumur yang dikerjakan hanya dialokasikan sebanyak 35 sak semen.
Selain itu, di dalam RAB juga tertuang bahwa pasir untuk setiap sumur disiapkan 48 kubik. Namun dalam realisasinya setiap sumur hanya mendapatkan pasir 6 kubik.
Hal tersebut disampaikan perwakilan warga desa Subun Bestobe, Petrus Metboki dan Akulina Tiun Metboki kepada VoxNtt.com di desa itu, Kamis (10/8/2017).
Petrus mengaku dirinya salah satu yang menerima bantuan sumur tersebut.
Sesuai informasi yang diperoleh Petrus sebelum proses pengerjaan dimulai setiap sumur dialokasikan 121 sak semen. Namun saat pengerjaan semen hanya diturunkan 50 sak.
“Dong kasih turun habis semen 50 sak, saat masih kerja ada aparat desa yang datang ambil kembali 15 sak semen, katanya untuk buat rabat beton,” ujar Petrus.
Yang lebih disesalkannya lagi, tutur Petrus, dari 48 kubik pasir yang tertera di RAB, dirinya hanya mendapatkan 6 kubik.
“Kalau 1 sumur saja, sisa semen yang tidak tahu di mana itu sebanyak 86 sak kalau kali 8 saja 688 sak, belum lagi pasir jadi kami minta pihak penegak hukum bisa mengusut kasus ini,” tegasnya.
Senada dengan Petrus, warga lainnya Akulina Tahoni mengungkapkan pasir yang diterimanya untuk pembangunan sumur hanya 6 kubik dan semen hanya 35 sak.
Akulina sangat kecewa juga karena material batu untuk pembangunan sumur tidak diberikan oleh pemerintah desa. Padahal, material batu sudah tertuang di dalam RAB.
Pantauan media ini, dari 8 sumur yang dibangun pada tahun 2016 lalu, saat ini 3 buah sumur tidak digunakan lagi oleh warga lantaran airnya sudah mengering.
Sementara itu, Kades Subun Bestobe Hilarius Tahoni saat dikonfirmasi media ini pada hari Jumat (11/8/2017) di Kefamenanu membantah bila dirinya disebut telah menggelapkan material semen dan pasir sesuai penyampaian warganya tersebut.
Namun ia membenarkan bahwa realisasi material semen dan pasir yang diturunkan tidak sesuai RAB.
“Memang benar kalau semen hanya kasih turun 35 sak dan pasir hanya 6 kubik tetapi sisa material yang ada kami gunakan untuk pembangunan rumah posyandu karena pembangunan rumah posyandu volumenya sudah melebihi yang tertera di RAB,” jelasnya.
“Dana untuk pembangunan rumah posyandu sebesar Rp 110 an juta ,didalam RAB tinggi fondasi hanya 90 cm namun dalam pengerjaannya tinggi fondasi 225 cm makanya untuk tutupi kekurangan kami terpaksa ambil dari sisa material pembangunan 8 buah sumur tersebut,” ungkap Tahoni.
Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengalihkan sisa material tersebut memang dilakukannya tanpa musyawarah terlebih dahulu.
Hal tersebut lantaran dirinya khawatir jika terlalu lama ditunda pengerjaannya, maka pembangunan rumah posyandu tidak akan selesai lantaran saat itu bertepatan dengan musim penghujan. (Eman Tabean/AA/VoN)