Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Fungsi Kontrol Kepala UPTD Langke Rembong Lemah
VOX GURU

Fungsi Kontrol Kepala UPTD Langke Rembong Lemah

By Redaksi12 Agustus 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Setelah kasus penggelapan uang gaji ratusan guru terungkap, ada pihak mempertanyakan fungsi kontrol Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

“Di mana fungsi kontrol dia? Kenapa tidak dijalankan?,” tanya seorang guru yang tak mau disebutkan namanya kepada wartawan, Jumat (11/8/2017).

Menurutnya, dalam kasus penggelapan itu fungsi kontrol Kepala UPTD tersebut sangat lemah. Sebab, seandainya kontrol berjalan baik maka hal tersebut tak akan terjadi.

“Tidak salah kalau dibilang ada pembiaran, karena kelihatanya bendahara ini semacam tidak takut dan bebas berbuat seperti itu,” tukasnya.

Sebab itu, dia meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai harus memberi sanksi kepada Kepala UPTD tersebut. Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Sebelumnya diberitakan VoxNtt.com, bendahara UPTD Pendidikan Kecamatan Langke Rembong, Aloysius Raja menggelapkan uang gaji ratusan guru di lingkup UPTD tersebut. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung yakni ratusan juta rupiah.

Baca: Bendahara UPTD Pendidikan Langke Rembong Bakal Dipolisikan

Perbuatan itu dilakukan Aloysius Raja pada 2016 lalu. Saat itu, dia mendapat kuasa dari BRI Cabang Ruteng untuk memotong gaji guru-guru yang menjadi debitur pada bank tersebut.

Pemotongan itu sebenarnya dilakukan untuk membayar angsuran pinjaman guru-guru tersebut. (Ferdiano Sutarto Parman/AA/VoN).

Manggarai
Previous ArticleOknum Kades Oenain TTU Terancam Dipolisikan Warga
Next Article Najwa Sihab: Hasil Survey Minat Baca, Indonesia Juara 60 dari 61 Negara

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.