Kefamenanu,Vox NTT- Oknum Kepala Desa (Kades) Oenain Kecamatan Insana Fafinesu Kabupaten TTU, Vinsen Lalus saat ini terancam dipolisikan warganya.
Pasalnya, Kades Vinsen diduga melakukan penyelewengan dana sisa pembuatan jalan usaha tani sebesar Rp 200 an juta lebih.
Ia juga dituding warganya telah melakukan penyelewengan pajak dana desa dan anggaran dana desa tahun 2015 dan 2016 sebesar kurang lebih Rp 73 juta.
Selain itu, oknum Kades Vinsen juga akan dipolisikan terkait pembangunan embung yang dinilai tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Perwakilan warga Desa Oenain, Marianus Kolo dan Emanuel Mus mengatakan hal tersebut saat ditemui VoxNtt.com di kediamannya Jumat (11/8/2017).
Marianus mengaku dia merupakan petugas yang ditunjuk oleh Kades Vinsen untuk mencatat semua material yang diturunkan oleh supplier.
Proyek jalan usaha tani tersebut dikerjakan sejak bulan September hingga November tahun 2016 lalu.
“Dana untuk pembangunan jalan sesuai RAB sebanyak Rp 384 juta, sesuai dengan hasil catatan saya dana yang digunakan untuk pengerjaan jalan hanya Rp 167 juta, pertanyaanya sisa dananya kemana? Kenapa Kades selalu menghindar tiap kali ditanya?,” sesal Marianus.
Selain itu kata dia, sesuai hasil pemeriksaan inspektorat pajak untuk ADD tahun 2015 dan 2016 serta PPH/PPN tahun 2016 sebesar Rp 60 juta hingga kini belum disetor ke kas daerah.
Ia menegaskan dalam waktu dekat dirinya dan warga lainnya akan melaporkan dugaan kerugian negara tersebut ke pihak Kepolisian Resort TTU dan Kejari TTU agar dapat diusut tuntas.
Warga lainnya, Emanuel Mus yang juga merupakan pemilik lahan dibangunnya embung mengaku kesal dengan pembangunan embung yang dikerjakan pada bulan September 2016 tersebut .
Pasalnya, pengerjaan embung yang menghabiskan dana desa tahun anggaran 2016 senilai Rp 104 juta tersebut tidak sesuai dengan volume yang tertuang di dalam RAB.
“Di RAB kedalaman embung 3 meter dari permukaan tanah, kenyataannya saat kerja kedalaman dari permukaan tanah hanya 50 cm, untuk buat kelihatan dalam dong (pekerja) hanya kasih tinggi di tumpukan tanah di pinggir embung,” jelasnya.
Akibatnya, saat ini embung tersebut sudah mubasir lantaran tidak dapat menampung air.
Emanuel menyatakan sebagai pemilik lahan dia merasa lebih kecewa lantaran pohon jati dan mahoni yang ditanamnya sudah dirusakkan untuk pembangunan embung. Namun, embung tersebut saat ini tidak bisa dimanfaatkan.
“Pak lihat sendiri, ini embung yang begini kah? Ini kubangan bukan embung, masa embung dalam dari permukaan tanah hanya 50 cm saja ini,” sesalnya.
Sementara itu, Kades Oenain Vinsen Lalus saat ditemui VoxNtt.com di kediamannya membantah jika dirinya telah menggelapkan dana desa dan ADD tahun 2015 dan 2016.
Ia membenarkan bahwa dana untuk pembangunan jalan usaha tani hanya Rp 167 juta dari total Rp 384 juta.
Sisa dana tersebut kata dia digunakan untuk pembuatan rabat beton. Pekerjaannya sudah melalui tahapan revisi APBDES.
Sementara terkait PPH/PPN dana desa tahun 2016, Kades Vinsen menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak ke 3 (supplier) sesuai dengan kesepakatan bersama yang tertuang di dalam MoU.
“Kalau pajak ADD tahun 2015 dan 2016 itu tanggung jawabnya bendahara desa dan saat ini sementara dikonsultasikan dengan pihak perpajakan untuk dihitung total pajak ADD 2 tahun anggaran tersebut,” jelas Kades Vinsen.
Ia juga membantah kalau pembangunan embung tersebut bermasalah.
Menurut dia, embung tersebut kedalamannya 3 meter dari permukaan tanah sesuai dengan RAB.
Kades Vinsen berdalih bahwa embung tersebut saat ini airnya kering lantaran curah hujan yang tidak menentu di tahun 2017 ini. (Eman Tabean/AA/VoN)