Borong, Vox NTT– Tahun 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim) melepaskan 5 jemaah calon haji ke tanah suci Mekah Arab Saudi.
Acara pelepasan berlangsung di Aula kantor Bupati Matim, Senin (14/08/2017).
Kelima calon haji tersebut, yakni empat orang dari Sambi Rampas dan satu orang dari Lamba Leda.
Wakil Bupati Matim, Agas Andreas dalam upacara pelepasan itu mengataka Ibadah Haji merupakan rukun islam ke lima yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat yang mampu menunaikannya.
Kata Wabup Ande, penyelenggaraan ibadah haji telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 13 tahun 2008 tentang penyelanggaraan ibadah haji.
Dalam Undang-undang itu diatur tugas dan kewajiban pemerintah adalah melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan.
Pemerintah wajib menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan , keamanan dan hal lain yang diperlukan oleh jemaah calon haji.
Pada prinsipnya kata dia Pemkab Matim turut berbahagia sekaligus mendukung kepergian calon jemaah haji untuk menunaikannya di tanah suci.
Wabup Ande juga berharap kepada peserta jemaah haji agar menjaga kondisi fisik maupun mental.
“Jaga kekompakkan dan kebersamaan selama dalam perjalanan baik saat pergi maupun pada saat kembali ke daerha asal masiing-masing,” kata Ande Agas.
Ande menyarankan kepada lima calon haji tersebut agar hendaknya mengikuti semua prosedur dan aturan-aturan perjalanan yang telah ditentukan oleh panitia penyelanggara ibadah haji.
Ada pun peserta jemaah haji asal Matim tahun 2017 antara lain; Siti Mariam, Siti Maemuna Dg. Siama, Siti Sa’yan, Syafruddin dan Abdurahim Dg. Palena. Keempatnya berasal dari Kecamatan Sambi Rampas. Satu nama lagi yakni Mursia asal Kecamatan Lamba Leda. (Nansianus Taris/AA/VoN)