Atambua,Vox NTT– Upaya Polres Belu untuk meningkatkan keamanan di wilayah Hukum Polres Belu terus ditingkatkan. Hal ini karena wilayah kabupaten Belu berbatasan langsung dengan Timor Leste, dimana hanya terdapat tiga pos batas.
Demikian disampaikan Kapolres Belu, AKBP Yandri Irsan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (Miras), di halaman Mapolres Belu, Selasa (15/8/2017).
Pemusnahan barang bukti miras yang dilakukan Polres Belu ini, merupakan rangkaian operasi turangga Polres Belu yang dilakukan sejak Februari 2017.
Kasat Narkoba Polres Belu Iptu Mansur Mosa dalam laporannya menyampaikan, 1. 585 liter miras yang dimusnakan merupakan barang bukti hasil sitaan, yang dilakukan anggota Polres Belu dan anggota di beberapa polsek.
Selain hasil sitaan dari Polres, barang bukti miras yang dimusnahkan juga merupakan hasil sitaan dari Polsek Malaka Tengah sebanyak 47 liter, Polsek Tasifeto Barat 64 liter dan 27 liter dari Polsek Weliman.
Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan dalam sambutannya menghimbau seluruh elemen masyarakat di Belu, untuk bersama menciptakan situasi yang aman di wilayah kabupaten Belu.
Lebih lanjut Yandri menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian dari operasi yang diinstruksikan Mabes Polri dan Polda NTT.
“operasi yang dilakukan merupakan petunjuk yang berjenjang dari Mabes Polri hingga ke tingkat Polsek” tegas Yandri.
Dia menjelaskan, dengan kondisi wilayah Hukum Polres Belu yang luas membutuhkan kerja sama dan dukungan dari semua pihak baik TNI, masyarakat, termasuk pemuka agama yang ada di Kabupaten Belu.
“Kandala yang dihadapi adalah menghentikan produksi minuman tradisional karena sudah membudaya,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan pemusnaham itu, Kepala Dinas Kesehatan Belu, Theresia M. Saik, Kepala BNN BELU, Ferdinandus Lau Bone, Dandim 1605 Belu, Letkol (Czi) Nurdin Adi Nugroho, Kasie Pidum Kejari Belu, Danis Agusta Salmun, Dansatgas 712 Wiratama, Letkol Inf. Elvino Yudha Kurniawan, Toko masyarakat, Tokoh Agama dan unsur Pers yang ada di Belu.(Marcel/VoN)