Labuan Bajo, Vox NTT-Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mulai gencar melakukan penertiban pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium dan solar dengan mengunakan jeriken pada SPBU Sernaru dan SPBU Wardun Pasar Baru, Labuan Bajo.
Kepala Dinas Pol PP Kabupaten Mabar, Yohanes Karjon, Rabu (16/8/2017) mengatakan dirinya sudah memanggil pengelola SPBU Sernaru dan Wardun Pasar Baru untuk menyampaikan agar tidak boleh mengisi BBM pada jeriken yang tidak mengantongi surat izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar.
Selain itu, pengelola SPBU juga telah diminta untuk tidak boleh melakukan pengisian BBM pada malam hari.
“Kami sudah panggil pengelola itu dan sampaikan tidak boleh mengisi BBM pada malam hari, ” tutur Karjon.
Dia mengaku pihaknya mulai memberlakukan pelarangan pengisian BBM dengan mengunakan jeriken dan pelarangan pengisian BBM subsidi malam hari pada dua SPBU itu sejak, Selasa, 15 Agustus 2017.
“Kami juga mulai operasi penertiban setiap malam dan siang pada dua SPBU itu, ” kata Karjon.
Ke depannya kata Karjon, anggota Pol PP akan ditempatkan pada dua SPBU Sernaru dan Wardun Pasar Baru.
Pol PP nantinya akan bertugas untuk mengecek surat izin dari Pemkab Mabar terkait pembelian BBM subsidi yang menggunakan jeriken.
Bagi masyarakat di Labuan Bajo yang ingin membeli BBM subsidi harus terlebih dahulu mengantongi surat izin dari instansi yang bersangkutan.
“Misalnya, warga ingin membeli BBM subsidi di SPBU untuk keperluan mesin traktor, maka warga itu harus minta izin di Dinas Pertanian. Para nelayan yang membutuhkan BBM subsidi untuk mesin kapal harus izin dari Dinas Perikanan, ” jelas Karjon.
Karjon menambahkan pihaknya juga akan menertibkan seluruh penjual BBM eceran seputar SPBU di Labuan Bajo.
Sesuai aturannya BBM eceran dijual dengan jarak 1 KM dari SPBU. Kenyataannya di Labuan Bajo, penjualan BBM eceran menjamur di seputar SPBU.
“Kita mulai tegas sudah, yang melanggar kita akan sita BBMnya,” tegas Karjon. (Gerasimos Satria/AA/VoN)