Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pol PP Tertibkan Pembeli BBM Subsidi dengan Jeriken di SPBU Labuan Bajo
Regional NTT

Pol PP Tertibkan Pembeli BBM Subsidi dengan Jeriken di SPBU Labuan Bajo

By Redaksi16 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
SPBU Sernaru
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mulai gencar melakukan penertiban pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium dan solar dengan mengunakan jeriken pada SPBU Sernaru dan SPBU Wardun Pasar Baru, Labuan Bajo.

Kepala Dinas Pol PP Kabupaten Mabar, Yohanes Karjon, Rabu (16/8/2017) mengatakan dirinya sudah memanggil pengelola SPBU Sernaru dan Wardun Pasar Baru untuk menyampaikan agar tidak boleh mengisi BBM pada jeriken yang tidak mengantongi surat izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar.

Selain itu, pengelola SPBU juga telah diminta untuk tidak boleh melakukan pengisian BBM pada malam hari.

“Kami sudah panggil pengelola itu dan sampaikan tidak boleh mengisi BBM pada malam hari, ” tutur Karjon.

Dia mengaku pihaknya mulai memberlakukan pelarangan pengisian BBM dengan mengunakan jeriken dan pelarangan pengisian BBM subsidi malam hari pada dua SPBU itu sejak, Selasa, 15 Agustus 2017.

“Kami juga mulai operasi penertiban  setiap malam dan siang pada dua SPBU itu, ” kata Karjon.

Ke depannya kata Karjon, anggota Pol PP akan ditempatkan pada dua SPBU Sernaru dan Wardun Pasar Baru.

Pol PP nantinya akan bertugas untuk mengecek surat izin dari Pemkab Mabar terkait pembelian BBM subsidi yang menggunakan jeriken.

Bagi masyarakat di Labuan Bajo yang ingin membeli BBM subsidi harus terlebih dahulu mengantongi surat izin dari instansi yang bersangkutan.

“Misalnya, warga ingin membeli BBM subsidi di SPBU untuk keperluan mesin traktor, maka warga itu harus minta izin di Dinas Pertanian. Para nelayan yang membutuhkan BBM subsidi untuk mesin kapal harus izin dari Dinas Perikanan, ” jelas Karjon.

Karjon menambahkan pihaknya juga akan menertibkan seluruh penjual BBM eceran seputar SPBU di Labuan Bajo.

Sesuai aturannya BBM eceran dijual dengan jarak 1 KM dari SPBU. Kenyataannya di Labuan Bajo, penjualan BBM eceran menjamur di seputar SPBU.

“Kita mulai tegas sudah, yang melanggar kita akan sita BBMnya,”  tegas Karjon. (Gerasimos Satria/AA/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleTarian Khas NTT Getarkan Manokwari Selatan
Next Article Uskup Hubert Leteng Masih Bungkam

Related Posts

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026
Terkini

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.