Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»36 Warga Lapas Maumere Dapat Remisi
Regional NTT

36 Warga Lapas Maumere Dapat Remisi

By Redaksi17 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Seorang pegawai hendak memasuki Lapas Maumere
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Peringatan HUT ke 72 RI di Sikka kali ini memberi berkah bagi 36 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maumere.

Para narapidana tersebut mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi tersebut dibacakan oleh Bupati Sikka, Ansar Rera di hadapan para warga binaan, pimpinan dan staf Lapas Maumere dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta undangan yang hadir dalam apel peringatan HUT ke 72 RI di Lapas Maumere, Kamis (17/8/2017).

Remisi merupakan hak dari setiap terpidana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Oleh karenanya, remisi umum bukanlah hadiah melainkan hak yang diperoleh karena dinilai memenuhi persyaratan tertentu.

Para terpidana tersebut mendapatkan pengurangan hukuman 3 bulan dan 4 bulan.

Dari 36 terpidana tersebut hanya 2 diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Secara nasional total 92.816 narapidana mendapatkan remisi pada Peringatan HUT ke 72 RI kali ini.

Berdasarkan press release yang dipublikasikan di website resmi KemenkumHam RI, dinyatakan bahwa remisi kali ini menghasilkan penghematan anggaran makan tahanan sebesar Rp 102.507.363.000.

Jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia sebanyak 226.143.

Pemberian remisi di Lapas Maumere tersebut ditutup dengan tarian Gemu Famire bersama semua yang hadir. (Are De Peskim/AA/VoN)

Sikka
Previous ArticleBupati Belu: Dana Desa Harus Tepat Sasaran
Next Article 61 Napi di Rutan Bajawa Dapat Remisi, Dua Orang Langsung Bebas

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.