Bajawa, Vox NTT-Sebanyak 63 orang narapidana (Napi) di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Bajawa Kabupaten Ngada mendapatkan remisi umum
Pengurangan hukuman bagi Napi tersebut dalam rangka memperingati HUT RI ke-72 RI.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Bajawa Antonius Bambang Y. Kepada VoxNtt.com melalui teleponnya, Kamis (17/8/2017) malam.
“Ke-63 narapidana yakni 61 orang memberikan remisi, sedangkan 2 orang dapat remisi langsung dibebaskan,” aku Antonius.
Dia membeberkan sejumlah beberapa kriteria Napi Rutan Bajawa yang berhak mendapat remisi.
Salah satunya yang berkelakuan baik dalam lingkungan Lapas.
“Kita punya penilaian tersendiri. Setiap hari kita monitor kok, ada kriterianya. Bagi yang tidak pernah berbuat pelanggaran di dalam Lapas tentu dia berhak mendapat remisi,” ujar Antonius.
Dari jumlah tersebut kata dia, didominasi oleh Napi laki-laki dengan kasus yang beragam. Itu seperti kasus pencurian, pembunuhan, dan pelanggaran perlindungan anak. (Arkadius Togo/AA/VoN)