Atambua,Vox NTT-Dalam rangka merayakan HUT RI ke-72, Kementerian Hukum dan HAM melului Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Atambua memberikan remisi kepada 129 nara pidana.
Demikian disampaikan Kepala Lapas Atambua Mohhamad Ridwantoro kepada VoxNtt.com ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/8/2017).
Ridwantoro menjelaskan dasar pemberian remisi kepada para napi itu adalah berdasarkan Surat Kepitusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repiblik Indonesia dengan nomor, W22/203/4PK/01/08/2017 tentang remisi umum 17 Agustus 2017.
“Kami mengajukan remisi dan mendapat putusan dari Jakarta melalui Kupang sebanyak 129 orang remisi umum. Remisi umum diberikan tapi tidak bebas. Artinya tahanan hanya mendapatkan potongan masa tahanan. Sedangkan remisi khusus kali ini kita tidak dapat,” Jelas Ridwantoro.
Pihak Lapas Atambua mengajukan 134 dari total 202 nara pidana untuk mendapatkan remisi umum, namun hanya 129 yang disetujui Kemenhukam.
Untuk diketahui, napi yang mendapatkan remisi adalah 128 napi golongan pidana umum dan satu napi pidana khusus yang terkait kasus narkoba.
Sementara untuk remisi pidana khusus korupsi, sejauh ini belum mendapat respon dari kementerian hukum dan HAM.
Ridwantoro menambahkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak kementerian.
Sehingga, remisi yang diajukan tidak menimbulkan tafsirn yang berbeda, baik dari kalangan masyarakat maupun dari warga binaan di Lapas kelas dua Atambua.(Marcel/AA/VoN)