Maumere, Vox NTT- Dipastikan dalam waktu dekat gaji anggota DPRD Sikka akan naik menyusul disetujuinya Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sikka pada Senin 31 Juli 2017 lalu.
Menurut Sekretaris DPRD Sikka, Yaku Ripa Perda tersebut merupakan mandat dari PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pelaksanaannya masih menunggu PP terkait teknis pelaksanaan dan PP terkait status keuangan daerah.
“Setelah kami buat hitungan perkiraan maka pendapatan per bulan Ketua DPRD yang sebelumnya Rp 15.000.000-an akan naik menjadi Rp 24.359.350, Wakil Ketua naik menjadi Rp 23.229.550 sedangkan anggota DPRD akan mendapatkan kurang lebih Rp 22.947.100 dari sebelumnya sekitar Rp 12 juta atau Rp 13 juta,” terang Yaku Ripa di ruangan kerjanya pada Selasa 15 Agustus 2017 lalu.
Bila merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 18 Tahun 2017 maka penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Sikka di luar gaji pokok atau uang uang representasi meliputi tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain.
Pimpinan dan anggota DPRD Sikka juga berhak atas tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Selain itu, DPRD juga akan diperkuat dengan Belanja Penunjang Kegiatan seperti penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, dana operasional pimpinan, penyediaan tenaga ahli fraksi dan belanja sekretariat fraksi.
Pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Yaku Ripa, sebelum ini Kabupaten Sikka termasuk dalam kategori sedang.
Dengan posisi APBD Sikka saat ini yang besarannya di atas Rp 1 Triliun, maka kabupaten itu akan masuk dalam kategori tinggi.
Permendagri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD menyatakan kabupaten/kota dengan kemampuan keuangan di atas Rp 400 miliar termasuk kelompok kategori tinggi.
Ini terasa kontras dengan nasib pekerja di Sikka yang berada di garda depan pelayanan masyarakat seperti guru honor dan tenaga medis berstatus Tenaga Kerja Sukarela.
Banyak pekerja diupah di bawah UMP saat ini yang sebesar Rp 1.525.000.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Germanus Goleng mengatakan di Sikka jumlah pekerja yang menerima upah di bawah UMP jauh lebih banyak dibandingkan yang menerima upah sesuai UMP.
“Kita bisa liat itu banyak di guru honor komite, ada yang hanya terima Rp 500.000 per bulan begitu juga TKS yang bekerja di puskesmas-puskesmas dan rumah sakit,” terang Germanus saat dihubungi, Jumat (18/8/2017). (Are De Peskim/AA/VoN)