Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Konsinyasi Ditolak, Pemkab Nagekeo Ajukan Kasasi
NTT NEWS

Konsinyasi Ditolak, Pemkab Nagekeo Ajukan Kasasi

By Redaksi21 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor DPRD Nagekeo yang dibangun di atas lahan yang bukan aset pemerintah
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo telah mengajukan kasasi atas putusan penolakan konsinyasi oleh pengadilan Negeri (PN) Bajawa tanggal 2 Maret 2017 yang lalu.

Konsinyasi  tersebut terkait sengketa lahan gedung DPRD Nagekeo, antara pemerintah dan pemilik lahan Konardus Remi.

Dikabarkan, salinan putusan penolakan konsinyasi oleh PN Bajawa hingga kini belum didapatkan Pemkab Nagekeo.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekda Nagekeo, Yohanes Malo kepada VoxNtt.com, Senin (21/8/2017) di ruang kerjanya mengatakan, ‎langkah pemerintah untuk mengajukan kasasi adalah karena tidak menerima putusan hakim dalam perkara itu. Alasan berikut yakni untuk menyelamatkan aset negara.

Pegajuan kasasi itu telah dilakukan oleh Pemkab Nagekeo tanggal 15 maret 2017. Dan saat ini pemerintah masih menunggu putusan kasasi.

Hans mengaku, pengajuan konsinyasi itu terkait dengan persoalan gedung DPRD Nagekeo pada tahun 2007, dimana telah terjadi sengketa tanah antara pihak pemerintah dengan pemilik tanah atas Konardus Remi.

Dalam sengketa itu telah ada putusan hukum tetap oleh Makamah Agung yakni perkara dimenangkan Konardus Remi.

Walaupun pemerintah telah melakukan upaya hukum dengan melakukan peninjaun ke kasasi, namun tetap putusan Makamah Agung memperkuat putusan kasasi.

Berdasarkan putusan itu Pemkab Nagekeo melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi untuk menyelamatkan aset.

Sebelumnya Pemkab Nagekeo meminta tim appraisal untuk melakukan perhitungan nilai jual atas tanah pemilik Konardus Remi sebagai upaya ganti rugi.

Baca: Dituding Lakukan “Pembohongan Publik”, Ini Respon Bupati Nagekeo

Hasil perhitungan tim appraisal ‎ menetapkan harga nilai tanah sebesar Rp 2,4 miliar.

Berdasarkan perhitungan itu, Pemkab Nagekeo melakukan negoisasi dengan menitipkan sejumlah uang di PN Bajawa untuk disidangkan.

Akan tetapi upaya negoisasi itu tidak membuahkan hasil, karena pemilik tanah yakni Konardus meminta ganti rugi melebihi nilai dari hasil perhitungan tim appraisal sebesar Rp 20 miliar.

Itulah sebabnya putusan hakim menolak konsinyasi yang diajukan pemerintah karena tidak sesuai antara perhitungan tim appraisal dengan pemintaan pemilik tanah.

Baca di sini sebelumnya…….

(Arkadius Togo/AA/VoN)

Nagekeo
Previous ArticleValentino Gelar Lomba Tarian Kreasi Mery-Mery di Bikomi Selatan
Next Article Bulog Ngada Kesulitan Menyerap Gabah Petani di Nagekeo

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.