Mbay, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo telah mengajukan kasasi atas putusan penolakan konsinyasi oleh pengadilan Negeri (PN) Bajawa tanggal 2 Maret 2017 yang lalu.
Konsinyasi tersebut terkait sengketa lahan gedung DPRD Nagekeo, antara pemerintah dan pemilik lahan Konardus Remi.
Dikabarkan, salinan putusan penolakan konsinyasi oleh PN Bajawa hingga kini belum didapatkan Pemkab Nagekeo.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekda Nagekeo, Yohanes Malo kepada VoxNtt.com, Senin (21/8/2017) di ruang kerjanya mengatakan, langkah pemerintah untuk mengajukan kasasi adalah karena tidak menerima putusan hakim dalam perkara itu. Alasan berikut yakni untuk menyelamatkan aset negara.
Pegajuan kasasi itu telah dilakukan oleh Pemkab Nagekeo tanggal 15 maret 2017. Dan saat ini pemerintah masih menunggu putusan kasasi.
Hans mengaku, pengajuan konsinyasi itu terkait dengan persoalan gedung DPRD Nagekeo pada tahun 2007, dimana telah terjadi sengketa tanah antara pihak pemerintah dengan pemilik tanah atas Konardus Remi.
Dalam sengketa itu telah ada putusan hukum tetap oleh Makamah Agung yakni perkara dimenangkan Konardus Remi.
Walaupun pemerintah telah melakukan upaya hukum dengan melakukan peninjaun ke kasasi, namun tetap putusan Makamah Agung memperkuat putusan kasasi.
Berdasarkan putusan itu Pemkab Nagekeo melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi untuk menyelamatkan aset.
Sebelumnya Pemkab Nagekeo meminta tim appraisal untuk melakukan perhitungan nilai jual atas tanah pemilik Konardus Remi sebagai upaya ganti rugi.
Baca: Dituding Lakukan “Pembohongan Publik”, Ini Respon Bupati Nagekeo
Hasil perhitungan tim appraisal menetapkan harga nilai tanah sebesar Rp 2,4 miliar.
Berdasarkan perhitungan itu, Pemkab Nagekeo melakukan negoisasi dengan menitipkan sejumlah uang di PN Bajawa untuk disidangkan.
Akan tetapi upaya negoisasi itu tidak membuahkan hasil, karena pemilik tanah yakni Konardus meminta ganti rugi melebihi nilai dari hasil perhitungan tim appraisal sebesar Rp 20 miliar.
Itulah sebabnya putusan hakim menolak konsinyasi yang diajukan pemerintah karena tidak sesuai antara perhitungan tim appraisal dengan pemintaan pemilik tanah.
(Arkadius Togo/AA/VoN)