Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Pemkab Manggarai Tanggapi Dugaan Penggelapan Gaji di UPTD Pendidikan Langke Rembong
VOX GURU

Pemkab Manggarai Tanggapi Dugaan Penggelapan Gaji di UPTD Pendidikan Langke Rembong

By Redaksi22 Agustus 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Pemkab Manggarai melalui Asisten Administrasi Umum, Anglus Angkat menanggapi soal dugaan penggelapan gaji guru oleh Bendahara UPTD Pendidikan Kecamatan Langke Rembong, Aloysius Raja.

Pasalnya, praktek penggelapan yang diduga dilakukan oleh bendahara itu sudah berlangsung lama dan sengaja dibiarkan oleh Kepala UPTD yang menjabat saat itu.

Terlepas dari itu, kata Angkat, Pemkab Manggarai sudah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Kalau Alo Raja itu kita sudah fasilitasi ketemu dengan para guru yang notabene menjadi korban. Kita juga sudah ganti bendaharanya. Semua guru itu tidak terima uang cash lagi di bendahara tapi melalui rekening di bank supaya lebih aman,” ujarnya melalui telepon Minggu (20/8/2017).

“Sebab kalau terima uang cash itu ketakutanya naluri untuk makan uang itu,” tukasnya.

Dia menegaskan Bendahara Aloysius Raja sudah mengakui perbuatanya. Karena itu, dia telah membuat pernyataan kesanggupan untuk membayar uang gaji yang telah digelapkanya. Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap; tahap pertama Bulan Oktober dan tahap kedua Bulan Desember 2017.

“Kalau soal tidak bayar kan begini, itu kan kesanggupan dia, kita tidak memaksa. Kita juga tidak menawarkan, tetapi dia menyanggupi sendiri dengan sukarela dan atas kesadaran sendiri. Yang perlu kita cegah itu supaya ini tidak terjadi lagi,” tegasnya. (Ferdiano Sutarto Parman/AA/VoN).

 

Manggarai
Previous ArticlePeran Mahasiswa Harus Dioptimalkan
Next Article Obyek Wisata Kolam Susuk Dibiarkan Tidak Terawat

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026

Rokok Ilegal Humer Diduga Kuasai 50 Persen Pasar Manggarai, Bea Cukai Turunkan Tim Penindakan

19 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.