Mbay, Vox NTT-Diduga merebut warisan dari nenek, Hendrikus Nuwa (45) warga asal Kampung Romba Dusun Witurombaua Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo membacok dua saudara sepupuhnya.
Kedua saudara Hendrikus yang menjadi korban pembacokan, yakni Pua Surabaya (49) dan Andreas Pesa (40).
Dalam insiden tersebut korban Andreas Pesa meninggal di tempat kejadian perkara.
Korban meninggal karena mengalami luka robek di bagian mata kanan sampai ke mulut. Dahi dan tangan kiri Andreas juga mengalami luka robek.
Sementara Pua Surabaya mengalami luka robek di tangan bagian kiri dan telah mendapatkan perawatan medis.
Hal itu disampaikan Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/8/2017) malam.
Kapolres Firman menjelaskan, pada 22 Agustus 2017 sekitar pukul 08.00 Wita korban bersama empat orang saudara datang ke rumah pelaku Hendrikus Nuwa. Ibu korban juga ikut mendatangi rumah pelaku.
Mereka datang untuk memasang fani (tanda larangan adat) dengan menanam 30 batang pohon pisang di sekeliling rumah pelaku. Sedangkan pada saat itu pelaku tidak berada di rumahnya.
Kapolres Firman pun membeberkan kesaksian istri pelaku sesaat sebelum kejadian pembacokan.
Menurut istri pelaku korban bersama saudaranya yang datang saat itu mengatakan bahwa rumah pelaku akan digusur. Jika orangtua pelaku meninggal, korban melarangnnya untuk dikubur di sekitar rumah itu dan harus dibuang ke laut.
Kemudian pada Rabu 23 Agustus 2017 sekitar pukul 06.00 Wita pelaku Hendrikus datang dan mencabut semua pisang yang ditanam oleh korban di sekeliling rumah mereka.
Selanjutnya, sekitar pukul 07.00 Wita korban bersama dua orang saudaranya datang ke rumah pelaku untuk menanam kembali pohon pisang yang telah dicabut tersebut.
Pelaku pun melarang korban. Tak terima dengan larangan pelaku, aksi perang mulut antara kedua belah pihak pun tidak terhindarkan.
Pada saat bersamaan, korban dan saudaranya langsung menyerang pelaku dengan menggunakan parang.
Pelaku pun membalas dengan tebasan memakai parang dan mengenai bagian samping kepala dan tangan, sehingga korban jatuh dan tewas di tempat kejadian perkara.
Dijelaskan Kapolres Firman, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dari nenek masing-masing.
Sebelumnya pada masa orangtua korban dan pelaku pernah bermasalah dalam hal kepemilikan tanah tersebut. Ayah korban pernah mengusir ayah pelaku untuk tidak menempati tanah tersebut.
Setelah permasalahan antar kedua orangtua dari pelaku dan korban, keadaan tampak aman.
Namun, pada 22 Agustus 2017 korban bersama saudaranya datang menanam pisang di halaman rumah pelaku.
Firman mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban.
Polisi juga telah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa dua buah parang dan satu buah batu. (Arkadius Togo/AA/VoN)