Kefamenanu,Vox NTT- Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten TTU diingatkan agar selalu transparan dalam pengelolaan dana desa.
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui progres pengelolaan dana desa. Itu juga untuk menghindari terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBN tersebut.
“Beberapa waktu terakhir ini, kami banyak dapat informasi terkait penyalahgunaan dana desa, itu terkait transparansi, proyek fiktif maupun pengelolaan dana desa yang hanya dikuasai oleh segelintir orang saja, makanya dasar itu kita adakan kegiatan sosialisasi hari ini,” tegas Ketua Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri TTU, Novantoro Catur P saat memberikan materi dalam sosialisasi pendampingan hukum pengelolaan dana desa, Kamis (24/8/2017).
Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Dinas PMD TT Juandi David, serta para camat dan para Kades se-Kabupaten TTU. Sosialisasi digelar di aula hotel Grand Royal Kefamenanu.
Tujuan dari diadakannya sosialisasi itu, lanjut Kasie Intel Kejari TTU tersebut, agar para Kades dalam pengelolaan dana desa memahami tupoksi dari TP4D, terutama dalam memberikan pendampingan dan pemahaman hukum.
Hal tersebut bertujuan agar para Kades tidak terjerat dalam persoalan hukum saat mengelola dana desa.
Novantoro menyatakan setiap pengaduan yang masuk terkait penggunaan dana desa akan diteliti terlebih dahulu. Jika itu hanya kesalahan administrasi, maka akan diserahkan ke pihak inspektorat untuk ditangani.
Namun apabila ada kerugian Negara, maka pihaknya akan langsung mengambil sikap tegas.
Sementara itu, Kades Botof Kecamatan Insana, Primus Neno Olin saat diwawancarai VoxNtt.com usai kegiatan mengatakan dirinya sangat mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Kejari TTU tersebut.
Ia berjanji selepas kegiatan akan segera melakukan koordinasi dengan tim TP4D guna mendapatkan pendampingan serta pemahaman hukum terkait pengelolaan dana desa. (Eman Tabean/AA/VoN)