Bajawa, Vox NTT– Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah Malasera di Kabupaten Nagekeo masih tersendat lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa masih memeriksa para tersangka.
Para tersangka kasus tersebut tidak ditahan karena masih dalam pengembangan tambahan oleh penyidik.
“Setelah sudah rampung berkasnya, kita akan tahan. Intinya kita telah memeriksa para tersangka dan kita tidak tahan karena mereka sangat kooperatif dalam pemeriksaan,” ungkap Kasi Intel Kejari Ngada, Riamor Bangun Kepada Voxntt.com di ruang kerjanya Rabu (30/8/2017).
Menurutnya, saat ini tim penyidik Kejari Ngada, sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna melengkapi berkas-berkas.
BACA:Kejari Ngada Menang atas Gugatan Praperadilan Kasus Malasera
Kasus tersebut diduga melibatkan tujuh orang pejabat di Nagekeo. Ketujuhnya yakni, Mantan Bupati Nagekeo Yohanes Samping Aoh, Sekda Nagekeo Yulius Lawotan, Wake Petrus, Fransiskus Rogha, Ahmad Rangga, Monika Ernestina Imaculata Saquera dan Firdau Adi Kisworo.
Modus yang dilakukan yakni lahan milik pemerintah itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dikelola. Namun dana kerja sama itu tidak pernah dimasukan ke kas daerah.
Kasi Intel Kejari Ngada mengatakan, kasus tanah Malasera masih berjalan dan sudah masuk pada tahapan pemeriksaan sejumlah tersangka.
“Penyidikan tetap kami lanjutkan, untuk sementara proses pemeriksaan para tersangka sesuai aturan-aturan yang ada. Intinya kasus itu tidak dihentikan,” ujarnya.
Kejari Ngada juga telah mengantongi hasil audit kerugian negera dari BPKP NTT awal tahun 2017 lalu.
“Kasus tanah Malasera kita akan segera eksekusi sebab kita telah kantongi audit kerugian negara dari BPKP perwakilan NTT yang dikirimkan ke kita pada awal tahun 2017 kemarin,” jelasnya.
Untuk diketahui hingga saat ini terdapat lima kasus yang menjadi tunggakan Kejari Bajawa antara lain kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Nagekeo, kasus Malasera, kasus proyek air minum bersih di Malafai dan kasus solar pertamina dealer nelayan Aimere.
Dari empat kasus korupsi itu, baru satu kasus yang diekspos ke BPKP perwakilan NTT dan hasil kerugian negaranya sudah diterima yakni kasus tanah Malasera. (Arkadius Togo/VoN).