Ruteng, Vox NTT- Puluhan pekerja tambang pasir Wae Reno, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai mengadakan unjuk rasa di hadapan Mapolres Manggarai Rabu (30/8/2017).
Dalam unjuk rasa itu, pekerja tambang didampingi oleh aktivis PMKRI Cabang Ruteng.
Unjuk rasa itu dibuat sebagai bentuk protes atas langkah Polres Manggarai yang telah menghentikan aktivitas galian C di lokasi itu.
Selain itu, mereka juga protes atas tindakan polisi yang menahan sejumlah pekerja tambang pasir.
Namun, saat mereka tiba di Mapolres Manggarai, Kapolres Marselis Karong tidak ada di tempat. Mereka pun diterima oleh Wakapolres Manggarai, Tri Jokobiantoro.
Di hadapan Wakapolres Jokobiantoro, Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Patris Agat mengatakan langkah polisi menghentikan galian C dan menahan sejumlah pekerja tambang tidak adil.
“Kami ini buta hukum. Kalau pun polisi mau menegakan hukum, mestinya disosialisasikan dulu supaya kami tahu. Sementara ini tidak,” ujarnya kesal.
Akibat tindakan itu, kata Agat, pekerja tambang kehilangan pekerjaan dasar sehingga sulit membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain itu, tindakan penutupan tambang pasir itu juga berdampak pada terganggunya pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan.
“Hal ini sangat miris karena kebijakan ini merugikan masyarakat. Selain itu, tindakan ini juga tidak mempertimbangkan kemanusiaan dan tidak layak ditampilkan dalam demokrasi kekinian,” tambahnya.
Sebab itu, mereka mengajukan sejumlah tuntutan; Pertama, mendesak Polres Manggarai segera membebaskan pekerja tambang yang ditahan.
Kedua, mendesak Polres Manggarai untuk mencabut police line yang terpasang di lokasi tambang.
Ketiga, mendesak Bupati, Ketua DPRD dan jajaran Forkompinda yang lain untuk segera duduk bersama menyelesaikan masalah perizinan galian C di lokasi itu.
Baca: Penutupan Galian Pasir Wae Reno Dinilai Tindakan yang Tergesa-gesa
Menanggapi hal itu, Wakapolres Jokobiantoro mengatakan bahwa langkah yang telah diambil pihaknya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami juga tidak tega lakukan itu kalau kegiatan di sana itu ada izinnya. Perlu kami sampaikan bahwa kami melakukan ini semata-mata untuk penegakan hukum. Kalau izinnya ada, maka kami tidak mungkin melakukan itu,” tegasnya.
Sebab itu, Wakapolres Jokobiantoro berharap agar semua pekerja tambang, baik di Wae Reno maupun di tempat lain untuk segera mengurus izin.
Upaya itu wajib dilakukan agar kegiatan penambangan memiliki legalitas di mata hukum.
(Ferdiano Sutarto Parman/AA/VoN).