Kupang, Vox NTT – Usai diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati NTT), Senin (28/8/2017) dalam skandal pengadaan alat perangkat lunak (IT) di Bank NTT pada 2015 lalu yang menyeret sejumlah pejabat di Bank itu, mantan Dirut Bank NTT, Daniel Tagu Dedo akhirnya angkat bicara.
Tagu Dedo menjelaskan, dirinya dipriksa terkait masalah prosedur dan kebijakan serta hal-hal mengenai pengadaan Alat Perangkat Lunak (IT) jenis Microsoft Lisensi.
Dia pun menceritakan, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan proses lanjutan atas kasus dugaan korupsi pada proyek yang telah menjerat 5 tersangka, 3 diantaranya merupakan bawahannya sewaktu memimpin bank tersebut.
Melalui media ini, dia menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekannya di Bank NTT, yang terlibat dalam proses pengadaan Microsoft Lisensi dari tahun 2012, hingga dikeluarkan keputusan pada tahun 2015 itu.
“pertama-tama apresiasi saya kepada rekan-rekan di Bank NTT. Kenapa, proses itu (pengadaan Lisensi Microsoft –Red) dari tahun 2012 dan baru 2015 kita berani ambil keputusan. Itu bukan proses yang sekonyong-konyong,” jelas Daniel, Selasa (29/08/2017) petang.
Baca: Kejati NTT Beberkan Alasan Pemeriksaan Tagu Dedo
Selain itu, apresiasi juga dia sampaikan kepada pihak Kejati NTT yang telah menemukan kelemahan dalam pengadaan IT tersebut. Pasalnya, dari 830 Microsoft Lisensi yang telah dibayar, ditemukan 500 lisensi yang tidak terdata di server Microsoft.
“dari 830 lisensi yang oleh Microsoft harus diputihkan itu cuman terbaca 253 lisensi, sedangkan yang 500 nya tidak terbaca. Itu yang oleh rekan-rekan penyidik sudah dibayar tapi tidak terdaftar. Nah itulah yang dibilang kerugian negara,” terangnya.
Microsoft Harus Bertanggung Jawab
Mengenai permasalahan tersebut, lanjut Daniel, pihak Microsoft harus bertanggung jawab. Pasalnya sertifikat, dokumen pengadaan serta berbagai bukti pembayaran kepada pihak reseller dari Comparex yang merupakan pemenang tender tersebut lengkap di Bank NTT. Akan tetapi, nomor-nomor yang dipesan tersebut tidak terdaftar pada Microsoft License Website.
“Bank NTT jadi korban. Sehingga Microsoft harus bertanggung jawab. Kan kita ini customernya. Jadi menurut saya, Bank NTT harus menuntut pihak Microsoft bertanggung jawab,” tegasnya lagi.
Baca: Kredit Macet dan Hilangnya Uang Nasabah Jadi Alasan RUPS Bank NTT Alot
Sementara itu, dirinya mengakui baru mengetahui persoalan 500 lisensi yang tidak terdaftar tersebut saat diperiksa penyidik. Sebab, persoalan lisensi tersebut merupakan urusan direktur teknis sebagaimana aturan dalam dunia perbankan.
“Teman-teman di Bank NTT tidak pernah melapor ke saya karna memang bukan urusan saya. Kan ada direktur teknis. Lagian urusan lisensi ini urusan biasa karna di seluruh dunia Microsoft lakukan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjamin tidak ada mark-up dalam pengadaan peralatan itu. Sebab, biaya yang dibayar Bank NTT lebih rendah dari pricelist. Dirinya pun yakin bahwa kasus ini akan terang benderang ketika proses di pengadilan nanti, sehingga publik pun mendapatkan informasi yang jelas terkait kasus ini. (Dede/BJ/VoN)