Kupang, Vox NTT-Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Daniel Tagu Dedo diminta harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Alat Perangkat Lunak (IT), Microsoft Lisensi (MS) di Kantor Bank NTT tahun 2015 senilai Rp. 4,3 Miliar.
Kasus yang merugikan negara senilai Rp. 2,2 Miliar ini menyeret lima orang tersangka, tiga di antaranya adalah bekas bawahan Tagu Dedo sebelum dirinya diberhentikan dari Bank tersebut sementara dua lainya dari Microsoft dan Comparex selaku pemenang tender.
Demikian disampaikan kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado dalam press release yang diterima voxntt.com, Rabu (30/8/2017) di Kupang.
Pernyataan Meridian ini menyusul klarifikasi Tagu Dedo yang dirilis media ini. Sebelumnya, Rabu pagi (hari ini) melalui media ini, Tagu Dedo mengatakan, dirinya bukanlah orang yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang telah menjebloskan Dirum Adrian Ceme, cs ke dalam penjara.
Hal ini kata dia, karena itu bukan urusannya melainkan urusan Direktur Teknis. Dia juga menegaskan, selama menjabat Dirut tak pernah menerima laporan atas kasus itu.
“Teman-teman di Bank NTT tidak pernah melapor ke saya karna memang bukan urusan saya. Kan ada direktur teknis. Lagian urusan lisensi ini urusan biasa karna di seluruh dunia Microsoft lakukan ini,” ujar Tagu Dedo.
Tidak hanya itu, Tagu Dedo bahkan mengaku baru mengetahui 500 lisensi yang tidak terdaftar, yang menyebabkan bekas anak buahnya ditahan, itu setelah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati NTT, Senin (28/8). Dia menegaskan, sesungguhnya Bank NTT adalah korban dan yang harus bertanggung jawab adalah pihak Microsoft.
Atas dasar itu, mantan orang nomor satu di Bank tersebut meminta agar segera menuntut Microsoft untuk bertanggung jawab.
“Bank NTT jadi korban. Sehingga Microsoft harus bertanggung jawab. Kan kita ini customernya. Jadi menurut saya, Bank NTT harus menuntut pihak Microsoft bertanggung jawab,” pungkasnya.
Baca: Terkait Skandal Bank NTT, Ini Penjelasan Tagu Dedo
Menggapi klarifikasi Tagu Dedo, Meridian menyampaikan, kasus ini tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawab Tagu Dedo sebagai Dirut.
Pasalnya, Tagu Dedo merupakan fungsi jabatan tertinggi dalam sebuah perusahaan yang secara garis besar bertanggung jawab mengatur perusahaan secara keseluruhan sebagai koordinator, komunikator, pengambil keputusan, pemimpin, pengelola dan eksekutor dalam menjalankan dan memimpin perusahaan.
“Sebab Tugas dan tanggung jawab Direktur Utama dalam sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas antara lain, bertanggung jawab atas kerugian yang dihadapi perusahaan termasuk juga keuntungan perusahaan, merencanakan serta mengembangkan sumber-sumber pendapatan dan perbelanjaan kekayaan serta mengkoordinasikan dan mengawasi semua kegiatan di perusahaan mulai dari bidang administrasi, bidang kepegawaian hingga bidang pengadaan barang,” tegas Meridian.
Menurutnya, kalaupun nanti Kejati NTT tidak menemukan adanya bukti-bukti dan anasir-anasir perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang merugikan perekonomian dan keuangan negara, pada diri Tagu Dedo namun dia (Tagu Dedo) dianggap lalai dan gagal dalam kordinasi pengawasan dan pencegahan bagi terjadinya indikasi-indikasi tipikor.
“Kalau kelak Kejati NTT tidak menemukan indikasi korupsi pada diri Daniel Tagu Dedo, maka dalam tugas dan tanggung jawabnya selalu Direktur Utama Bank NTT pada saat itu, Daniel Tagu Dedo terbukti tidak berhasil dan lalai dalam melakukan kordinasi, pengawasan dan pencegahan, yang menyebabkan terjadinya indikasi-indikasi tindak pidana korupsi oleh Adrianus Ceme cs,” Jelasnya.
Lanjut dia, mestinya pada tahun 2015 itu Tagu Dedo giat melakukan koordinasi dan mengawasi kelangsungan proyek tersebut, sehingga anasir-anasir penyalahgunaan wewenang dan lain-lain yang mengakibatkan kerugian negara bisa dicegah.
Lebih lanjut, Putra Sikka ini pun menilai pemberhentian terhadap Tagu Dedo pada November 2016 lalu sangat wajar, demi menyelamatkan citra dan kredibilitas serta integritas Bank NTT.
Selain itu, dia juga merasa ragu dengan Tagu Dedo yang selama ini gencar mensosialisasikan diri sebagai calo gubernur, sementara dirinya dianggap tak mampu melakukan kordinasi dan pengawasan terhadap kinerja bawahannya selama di Bank NTT.
“Pada sisi lain publik juga boleh menilai dan menyimpulkan bahwa bagaimana mungkin Daniel Tagu Dedo, bisa berniat mencalonkan diri selaku Calon Gubernur NTT periode 2018 – 2023, padahal untuk melakukan kordinasi pengawasan dan pencegahan bagi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam sebuah lembaga bernama Bank NTT, Daniel Tagu Dedo tidak berhasil dan bahkan kemudian diberhentikan dari jabatannya selaku Direktur Utama Bank NTT,” tuturnya pesimis. (Boni Jehadin/VoN)