Ruteng, Vox NTT- Puluhan pekerja tambang pasir Wae Reno, Desa Poco Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i didampingi aktivis PMKRI Cabang Ruteng demo di Mapolres Manggarai, Rabu (30/8/2017).
Mereka protes atas langkah Polres Manggarai yang menghentikan kegiatan penambangan pasir di lokasi itu.
Dalam orasinya, Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Patris Agat menilai, apa yang dibuat polisi sama sekali tidak berprikemanusiaan.
“Kami ini buta hukum. Kalau pun polisi mau menegakan hukum, mestinya disosialisasikan dulu supaya kami tahu. Sementara ini tidak,” ujarnya kesal.
Akibat tindakan itu, kata Agat, pekerja tambang kehilangan pekerjaan dasar. Akibatnya, sulit membiayai kebutuhan sehari-hari. Bahkan, biaya untuk pendidikan anak mereka pun turut terhambat.
Selain itu, tindakan penutupan tambang pasir itu juga berdampak pada terganggunya pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan.
“Sekarang masyarakat tidak bisa bangun rumah, karena pasirnya tidak ada. Celakanya lagi, proyek-proyek pemerintah yang ada juga pasti tidak bisa dikerjakan, karena pasir tidak ada. Apalagi pasir Wae Reno ini melayani kebutuhan Manggarai dan Manggarai Timur,” tukasnya.
Oleh karena itu, mereka mengajukan tiga tuntutan; Pertama, mendesak Polres Manggarai untuk mencabut police line yang terpasang di lokasi tambang.
Kedua, mendesak Polres Manggarai segera membebaskan pekerja tambang yang ditahan.
Ketiga, mendesak Bupati, Ketua DPRD dan unsur Forkopinda lainnya untuk segera duduk bersama menyelesaikan masalah perizinan galian C di lokasi itu.
Menanggapi hal itu, Wakapolres Manggarai, Tri Jokobiantoro mengatakan, langkah yang telah diambil pihaknya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami juga tidak tega lakukan itu kalau kegiatan di sana, itu ada izinnya. Perlu kami sampaikan bahwa kami melakukan ini semata-mata untuk penegakan hukum. Kalau izinnya ada, maka kami tidak mungkin melakukan itu,” tegasnya.
Dia berharap agar semua pekerja tambang, baik di Wae Reno maupun di tempat lain untuk segera mengurus izin. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN).