Ruteng, Vox NTT- Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Pastor Martin Jenarut angkat bicara soal penutupan tambang pasir Wae Reno oleh Polres Manggarai 18 Agustus 2017 lalu.
Pasalnya, langkah hukum yang diambil oleh Polres Manggarai seharusnya mempertimbangkan aspek lain, khususnya kondisi ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak.
“Saya berharap penyelesaiannya bukan hanya dengan pendekatan supremasi hukum tetapi lebih komprehensif supaya kehidupan ekonomi masyarakat setempat juga tidak terganggu,” katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (31/8/2017).
Dia menjelaskan tambang pasir dikategorikan sebagai tambang galian C yang sifatnya non vital dan non strategis. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebagai sebuah kegiatan pertambangan, lanjut Jenarut, seharusnya didasari izin usaha pertambangan. Kalau dilakukan tanpa izin maka kegiatan itu termasuk tindakan melawan hukum.
“Namun pertanyaannya kok baru sekarang ada aksi penertiban, padahal kegiatan tersebut sudah lama terjadi. Dari sisi ekonomi, masyarakat pekerja tambang pasir sangat memprihatinkan karena mereka kehilangan sumber penghidupan,” ujarnya heran.
“Namun, dari sisi kenyamanan daerah sekitar, ya bisa dikategorikan rawan dan sangat membahayakan karena daerah galian sangat dekat dengan jalan Trans Flores,” tambahnya. (Ferdiano Sutarto Parman/AA/VoN).