Kefamenanu,Vox NTT- Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes diminta segera memberhentikan Kepala Desa (Kades) Banain, Kecamatan Bikomi Utara, Simon Kolo dari jabatannya sebagai kepala desa. Permintaan ini diajukan oleh Lembaga adat di Desa itu.
Pasalnya, sejak 2 bulan pasca dilantik pada tahun 2015 lalu sampai saat ini kades Simon sakit, sehingga pelayanan pemerintahan Desa Banain kurang optimal.
Selain alasan sakit, warga menilai kades itu telah melakukan tindakan kolusi dan nepotisme dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
Hal itu dikatakan Koordinator Lembaga adat Desa Banain, Wilibrodus Ena kepada VoxNtt.com , Senin (4/9/2017) usai bertemu Wakil Bupati, Aloysius Kobes untuk menyampaikan persoalan yang mereka alami.
Menurut Wilibrodus, dua bulan setelah dilantik, Kades Simon Kolo mengalami sakit sampai dengan saat ini.
“Selama ia sakit, penyelenggaraan pemerintah desa tidak optimal. Pelayanan administrasi harus menunggu berbulan-bulan atau menunggu kepala desa pulang perawatan dari Kupang,” Sesalnya.
Selain alasan sakit, warga menilai Kades Kolo juga melakukan tindakan kolusi dan nepotisme dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Hal itu kata dia, terlihat dalam penempatan aparat desa.
Wilibrodus mengisahkan, istri kepala desa yang menjabat Ketua PKK justru merangkap dengan enam tugas lainnya. Adapun tugas itu, diantaranya, Kepala Urusan (Kaur) Trantib, Kader Posyandu, Guru Paud dan Ketua kelompok tani.
Padahal jelas dia, dalam Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, seorang Ketua PPK dilarang merangkap pekerjaan di dalam organisasi pemerintahan desa.
Dari sejumlah persoalan tersebut, lembaga adat Desa Banfain meminta Bupati TTU, segera memberhentikan Kades Banfain dari jabatannya. Sebab, sesuai perda nomor 10 tahun 2015 itu menyebutkan, “dalam waktu enam bulan secara berturut turut, kepala desa tidak menjalankan tugas maka harus mengunudurkan diri atau diberhentikan oleh bupati”.
Menanggapi permintaan perwakilan lembaga adat Desa Banfain tersebut, Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes menegaskan, Kades bisa diberhentikan apa bila tidak diinginkan rakyatnya.
“pada dasarnya setiap kepala desa dipilih oleh rakyat. Sehingga jika pemimpin tersebut melakukan tindakan tidak sesuai dengan keinginan rakyat, maka dapat diberhentikan oleh rakyat,” Tegas Kobes.
Menindak lanjuti pengaduan warga tersebut, wakil bupati 2 periode tersebut menegaskan, dirinya akan segera melakukan disposisi ke dinas terkait guna menindak lanjuti pengaduan warga tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, kades Banfain, Simon Kolo tidak menanggapi sms konfirmasi yang dikirim media ini.
Adapun perwakilan lembaga adat yang melaporkan Kades Kolo adalah Wilibrodus Ena, Mateos Siki, Lukas Tasain, Vitalis Kolo, Viktor Abi, Petrus Kefi dan Goris Kefi. (Eman/VoN)