Kefamenanu,Vox NTT-Desakan tokoh Lembaga Adat Desa Banain, Kecamatan Bikomi Utara kepada pihak pemerintah daerah (Pemda) TTU untuk segera mencopot kepala desa (Kades) Banain, Simon Kolo dari jabatannya, ditanggapi kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Juandi David.
Juandi yang ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (05/09/2017) menegaskan, pada dasarnya mekanisme pemberhentian seorang kepala desa tidaklah mudah. Pasalnya, harus melalui berbagai kajian, juga pemeriksaan intensif sebelum keputusan diambil.
Mengenai reaksi masyarakat, yang meminta Kades Kolo agar dicopot, pihaknya sudah memanggil sekretaris dan ketua BPD desa terkait, guna dimintai keterangannya.
“Sesuai keterangan BPD dan Sekdes, memang kades selama ini sakit tapi tidak ada masalah karena kades hanya 2 kali dalam seminggu turun ke kupang untuk berobat. Sehingga pelayanan administrasi tidak bermasalah” tegas Juandi.
Ia menambahkan, meski kades sakit namun selama ini sekretaris desa cukup aktif melakukan pelayanan administrasi. Sehingga pelayanan administrasi, kata dia sama sekali tidak terganggu.
Sementara terkait laporan bahwa isteri Kades merangkap jabatan, ia menegaskan, sesuai pengakuan Sekdes dan BPD hal tersebut tidaklah benar.
“Kalau seandainya isteri kades juga menjabat sebagai aparat desa pun, kita akan lihat lagi dulu karena memang tidak ada dasar aturan yang melarang isteri Kades untuk menjadi aparat desa,” jelasnya.
Namun ia juga menegaskana, dalam waktu dekat tim akan turun ke desa Banain untuk melakukan pemeriksaan terkait laporan itu. Hasilnya akan menjadi acuan untuk diambil langkah selanjutnya.
Terpisah, Sekdes Banain,Theodorus Lian saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa isteri Kades memang menjabat sebagai kaur trantib. Namun menurutnya, jabatan itu sudah dijabat sebelum suaminya menjadi kades.
“Kan tidak ada aturan yang larang isteri kepala desa tidak boleh menjabat sebagai aparat desa lagi, jadi ya tidak ada masalah kan kalau isteri kepala desa jadi aparat desa juga,”tegas Theodorus.
Hal ini agak berbeda dengan laporan masyarakat sebelumnya, yang mengatakan Istri Kades merangkap jabatan dan diduga melanggar Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang merupakan turunan dari Permendagri N0. 85 Tahun 2015. (Eman/VoN)