Kefamenanu,Vox NTT-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU sejak Selasa, 5 September 2017 telah mengeluarkan surat panggilan terhadap 3 orang kontraktor proyek peningkatan ruas jalan di kawasan perbatasan pada Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah tahun anggaran 2013 .
Mereka dipanggi guna dilakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pada proyek tersebut.
Pemeriksaan terhadap ke 3 orang kontraktor yang berinisial PM,YPA dan HM tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat, 8 September 2017.
Selain ketiga kontraktor tersebut, Kejari TTU juga sudah mengeluarkan surat panggilan terhadap mantan Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah TTU yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Fransiskus Tilis guna diperiksa pada hari jumat nanti.
Baca: Dihukum Ringan, Kejari TTU Ajukan Banding Putusan Kasus Jalan Perbatasan
Frans merupakan kuasa pengguna anggaran pada saat proyek tersebut digulirkan.
“Proyek jalan perbatasan kan ada 7 paket, waktu itu kita lebih dahulu proses hukum 3 paket karena memang nilai kerugian negara lebih besar, tetapi hari ini (selasa), kita sudah keluarkan surat pemanggilan terhadap 3 kontraktor dan KPA untuk kita periksa terkait 4 paket yang lainnya,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa.
Ia menuturkan pemeriksaan terhadap ke 4 orang tersebut sebenarnya dijadwalkan pada pekan sebelumnya.
Namun lantaran pihak terkait sementara sibuk, sehingga dijadwalkan ulang pemanggilannya pada pekan ini.
Menurut Kundrant pemeriksaan terhadap ke 4 orang tersebut merupakan tindak lanjut dari bukti permulaan yang ditemukan pada penyelidikan sebelumnya.
Lebih lanjut kata dia, pada dasarnya pihaknya sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Sehingga semua pihak yang terlibat pasti akan diproses hukum.
“Kami ini karena kekurangan SDM juga makanya 7 paket ini pada waktu itu kita tidak langsung 1 kali proses makanya bertahap dan juga kita juga baru mau ajukan permohonan dana ke kejati untuk kelancaran proses hukum kasus ini,” tegas Kundrat.
Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu hakim Pengadilan Tipikor Kupang sudah menjatuhkan vonis terhadap 5 orang kontraktor dan 1 orang PPK dalam kasus korupsi pada 3 paket pekerjaan dari 7 paket yang dikerjakan.
Dari 6 orang tersebut, baik Kejari TTU maupun ke 5 kontraktor mengajukan banding. Sedangkan PPK sudah menerima putusan hakim tersebut. (Eman Tabean/AA/VoN)