Waingapu, Vox NTT- Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bali-Nusra, Alate Baun menghimbau warga desa Wanga dan Patawang, Sumba Timur untuk menolak investasi perkebunan tebu yang sekarang dikerjakan PT. Muria Sumba Manis (MSM).
Selain merugikan masyarakat secara ekonomi, kehadiran investasi tebu di daerah ini juga dinilai berpotensi merusak lingkungan setempat.
“Seandainya saya menjadi orang Sumba, saya merasa bangga karena memiliki budaya dan hamparan tanah yang luas dan subur, namun yang sangat disesalkan oleh saya adalah ketika tanah tersebut dikelola oleh pihak lain “ujar Aleta Baun di hadapan masyarakat Desa Wanga dan Patawang Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (05/09/2017).
Pertemuan yang diprakarsai oleh AMAN dan didampingi oleh WALHI NTT ini dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat Sumba Timur terkait dengan hak-hak masyarakat adat dalam menyikapi berbagai isu persoalan lingkungan, sosial dan budaya.
Aleta Baun dalam pertemuan ini memberikan apresiasi kepada masyarakat Sumba Timur untuk terlibat secara bersama-sama dalam mengawal isu lingkungan hidup dan budaya.
Aleta yang juga hadir sebagai anggota DPRD Provinsi NTT berjanji untuk membahas berbagai persoalan lingkungan hidup dan budaya kepada Dewan AMAN Nasional dan ditindaklanjuti di DPRD Provinsi NTT.
“Hak-hak masyarakat dalam konteks lingkungan hidup dan budaya perlu diperkuat oleh semua pihak baik pemerintah dan LSM” kata Aleta.
Menurut dia, Sumba Timur dengan karakteristik wilayah padang sabana, lebih cocok sebagai sentra peternakan. Namun hari ini, potensi wilayah tersebut belum mendapat perhatian serius pemerintah daerah.
Hal ini juga sejalan dengan analisa Walhi NTT. Direktur eksekutif WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi mengatakan wilayah investasi yang dilakukan oleh perusahaan lewat pemberian izi lokasi oleh pemerintah sangatlah tidak tepat saat ini.
Walhi NTT menilai apa yang menjadi kesepakatan yang tertuang dalam peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah bahwa wilayah tersebut merupakan zona peternakan dan tanaman holtikultura, namun fakta yang terjadi saat ini pemerintah daerah tidak menjalankan regulasi tersebut.
“Ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi publik sejauh mana amanah konstitusi itu diimplementasikan sesuai dengan tujuannya” kata Umbu. (VoN).
https://www.youtube.com/watch?v=-b0mHzG4lrU&t=19s