Vox NTT-Kepolisian Resort Manggarai, NTT telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pembangunan embung tanpa izin di kawasan hutan lindung Register Tata Kehutanan (RRK) 18 di kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai AKBP Marselis Sarimin Karong mengatakan SP3 diterbitkan karena ternyata pembangunan embung di hutan lindung tersebut sudah direstui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Menteri sudah kasih izin. Saya sendiri sudah menghadap menteri,”ujar Marselis seperti dilansir Floresa.co, Senin (04/09/2107).
Menurutnya, izin diberikan pihak Kementerian setelah ada tim survei yang mendatangi lokasi pembangunan embung di Cibal.
“Tim survey datang. Lalu, mereka kasih izinnya,”ujar mantan Kapolres Puncak Jaya Papua ini.
Proyek embung Wae Kebong didanai APBD senilai Rp 1,2 miliar. Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik pembangunan embung tersebut karena belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Romo Marthen Djenarut, Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng mengatakan pembangunan embung di kawasan hutan lindung tanpa izin adalah kejahatan ekologi.
“Pemerintah Manggarai telah melakukan kejahatan ekologi,”ujarnya 20 Feburuari lalu.
Menurutnya, undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan memang membuka kemungkinan adanya pembangunan di kawasan hutan lindung. Tetapi harus ada izin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Floresa.co/VoN).
Sumber: Floresa.co