Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pertama di NTT, Wilayah Kecamatan Ini Melarang Anda Merokok
Regional NTT

Pertama di NTT, Wilayah Kecamatan Ini Melarang Anda Merokok

By Redaksi6 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, VoxNTT-Pola hidup sehat berlahan diterapkan oleh masyarakat Kabupaten Ende. Di Kecamatan Pulau Ende misalnya, masyarakat memulai menyepakati untuk bertindak menjaga kesehatan lingkungan.

Salah satu kesepakatan yang sudah berlaku sejak tahun 2013 adalah gerakan berhenti merokok. Gerakan ini dipicuh dengan program kesehatan lingkungan oleh Pencerah Nusantara.

Camat Pulau Ende, Usman Husen menjelaskan, gerakan yang dinamakan kawasan tanpa rokok atau KTR ini sudah berjalan kurang lebih empat tahun.

Masyarakat Pulau Ende pun menyambut baik atas gerakan tersebut sehingga tidak merokok pada sembarang tempat.

Ada beberapa tempat yang ditentukan sebagai kawasan tanpa rokok baik di rumah maupun di tempat umum seperti kantor, sekolah, puskesmas, tempat ibadah, kendaraan bermotor, perahu atau kapal laut. Begitu pula pada hajatan keluarga atau hajatan pemerintah.

Masyarakat hanya berkenan merokok pada lapangan atau halaman luas yang tidak mempengaruhi perokok pasif.

“Orang tidak bebas merokok sembarangan karena ini sudah kita sepakati bersama. Jadi, gerakan ini untuk menyadarkan masyarakat untuk hidup sehat,”katanya pada sela-sela sosialisasi gangguan jiwa di Aula Cita Rasa pada Selasa (5/9/2017).

Camat Usman mengatakan untuk meningkatan kesehatan harus mengubah kebiasaan atau perilaku merokok yang dapat mempengaruhi kesehatan bagi bukan perokok. Dengan berkurangnya merokok maka masyarakat dapat menghirup udara segar.

Kawasan tanpa rokok ini juga bertujuan untuk menghargai bukan perokok terutama perempuan dan anak-anak.

“Mereka butuh udara segar, butuh tetap sehat. Maka kita berharap masyarakat terutama perokok bisa menghargai mereka,”katanya.

Terkait dengan perokok yang melanggaran kesepakatan ini maka akan diberi sanksi. Sanksi hanya berlaku untuk masyarakat Kecamatan Pulau Ende. Sedangkan pengunjung hanya diberikan himbauan saja.

“Sanksi hanya bersifat sanksi lokal yang diberikan kepala desa kepada masyarakat. Misalnya tidak memberikan sumbangan atau bantuan dalam kurun waktu tertentu,”ujar Camat Usman. (Ian Bala/VoN).

https://www.youtube.com/watch?v=ETWbfq_y7gk&t=63s

Ende
Previous ArticlePenyidikan Kasus Embung di Hutan Lindung Dihentikan Polres Manggarai
Next Article PKK Manggarai Gelar Jambore, Ini 6 Peserta yang Juarai Lomba Pidato

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.