Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Penyidikan Kasus Embung di Hutan Lindung Dihentikan Polres Manggarai
Regional NTT

Penyidikan Kasus Embung di Hutan Lindung Dihentikan Polres Manggarai

By Redaksi6 September 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Embung Wae Kebong yang dibangun di kawasan hutan lindung RTK 18 di Kecamatan Cibal. (Foto: Pos Kupang)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT-Kepolisian Resort Manggarai, NTT telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pembangunan embung tanpa izin di kawasan hutan lindung Register Tata Kehutanan (RRK) 18 di kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai AKBP Marselis Sarimin Karong mengatakan SP3 diterbitkan karena ternyata pembangunan embung di hutan lindung tersebut sudah direstui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Menteri sudah kasih izin. Saya sendiri sudah menghadap menteri,”ujar Marselis seperti dilansir Floresa.co, Senin (04/09/2107).

Menurutnya, izin diberikan pihak Kementerian setelah ada tim survei yang mendatangi lokasi pembangunan embung di Cibal.

“Tim survey datang. Lalu, mereka kasih izinnya,”ujar mantan Kapolres Puncak Jaya Papua ini.

Proyek embung Wae Kebong didanai APBD senilai Rp 1,2 miliar. Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik pembangunan embung tersebut karena belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Romo Marthen Djenarut, Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng mengatakan pembangunan embung di kawasan hutan lindung tanpa izin adalah kejahatan ekologi.

“Pemerintah Manggarai telah melakukan kejahatan ekologi,”ujarnya 20 Feburuari lalu.

Menurutnya, undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan memang membuka kemungkinan adanya pembangunan di kawasan hutan lindung. Tetapi harus ada izin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Floresa.co/VoN).

Sumber: Floresa.co

Manggarai
Previous ArticleJelang Hari Radio, RRI Atambua Gelar Donor Darah
Next Article Pertama di NTT, Wilayah Kecamatan Ini Melarang Anda Merokok

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.