Ende, VoxNTT-Pola hidup sehat berlahan diterapkan oleh masyarakat Kabupaten Ende. Di Kecamatan Pulau Ende misalnya, masyarakat memulai menyepakati untuk bertindak menjaga kesehatan lingkungan.
Salah satu kesepakatan yang sudah berlaku sejak tahun 2013 adalah gerakan berhenti merokok. Gerakan ini dipicuh dengan program kesehatan lingkungan oleh Pencerah Nusantara.
Camat Pulau Ende, Usman Husen menjelaskan, gerakan yang dinamakan kawasan tanpa rokok atau KTR ini sudah berjalan kurang lebih empat tahun.
Masyarakat Pulau Ende pun menyambut baik atas gerakan tersebut sehingga tidak merokok pada sembarang tempat.
Ada beberapa tempat yang ditentukan sebagai kawasan tanpa rokok baik di rumah maupun di tempat umum seperti kantor, sekolah, puskesmas, tempat ibadah, kendaraan bermotor, perahu atau kapal laut. Begitu pula pada hajatan keluarga atau hajatan pemerintah.
Masyarakat hanya berkenan merokok pada lapangan atau halaman luas yang tidak mempengaruhi perokok pasif.
“Orang tidak bebas merokok sembarangan karena ini sudah kita sepakati bersama. Jadi, gerakan ini untuk menyadarkan masyarakat untuk hidup sehat,”katanya pada sela-sela sosialisasi gangguan jiwa di Aula Cita Rasa pada Selasa (5/9/2017).
Camat Usman mengatakan untuk meningkatan kesehatan harus mengubah kebiasaan atau perilaku merokok yang dapat mempengaruhi kesehatan bagi bukan perokok. Dengan berkurangnya merokok maka masyarakat dapat menghirup udara segar.
Kawasan tanpa rokok ini juga bertujuan untuk menghargai bukan perokok terutama perempuan dan anak-anak.
“Mereka butuh udara segar, butuh tetap sehat. Maka kita berharap masyarakat terutama perokok bisa menghargai mereka,”katanya.
Terkait dengan perokok yang melanggaran kesepakatan ini maka akan diberi sanksi. Sanksi hanya berlaku untuk masyarakat Kecamatan Pulau Ende. Sedangkan pengunjung hanya diberikan himbauan saja.
“Sanksi hanya bersifat sanksi lokal yang diberikan kepala desa kepada masyarakat. Misalnya tidak memberikan sumbangan atau bantuan dalam kurun waktu tertentu,”ujar Camat Usman. (Ian Bala/VoN).
https://www.youtube.com/watch?v=ETWbfq_y7gk&t=63s