Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ini Curahan Hati Kapolres Manggarai di Balik Penutupan Pasir
NTT NEWS

Ini Curahan Hati Kapolres Manggarai di Balik Penutupan Pasir

By Redaksi9 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marselis Sarimin Karong (Foto: Adrianus Aba/VoN)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Beberapa pekan belakangan ini, aksi penutupan galian pasir oleh pihak Polres Manggarai ramai diperbincangkan banyak kalangan.

Penutupan sejumlah lokasi pasir di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur (Matim) itu menuai sorotan sejumlah pihak.

Pasalnya, kebijakan polisi yang langsung menutup lokasi pasir dinilai tidak adil karena tanpa ada sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat.

Baca: Kapolres Manggarai Temui Pemilik Pasir di Bondo

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kapolres Manggarai AKBP Marselis Sarimin Karong mengatakan kebijakan penutupan lokasi pasir komersial merupakan amanah undang-undang.

“Kami memasang garis polisi itu, karena ada keluhan masyarakat sebelumnya bahwa harga pasir mereka sangat murah tak sebanding dengan kerja keras pekerja. Baik kalau gali pasir pakai alat berat, lebih sedihnya kalau tiap hari gali dengan manual namun dijual dengan harga murah,” kata Kapolres Marselis kepada sejumlah awak media di Ruteng, Sabtu (9/9/2017).

Baca: Pasir Milik Kapolres Manggarai Tidak Ditutup, Ini Alasannya

Atas situasi dan keluhan masyarakat tersebut, Kapolres Marselis pun jatuh hati dan merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan dalam penjualan pasir.

Karena itu, dia berinisiatif menegakkan aturan perizinan lokasi pasir komersial agar legal. Setiap orang atau kelompok  yang bergerak pada pengelolaan pasir komersial harus memiliki wadah koperasi.

“Nanti kalau sudah ada koperasi dan sudah legal, hak-hak pekerja terutama upah akan sepadan dengan kerja keras mereka. Bayangkan selama ini pasir hanya dijual suka-suka antara 75 ribu-100 ribu per kubik saja. Yang untungkan pengusaha dan pemilik kendaraan, ini kan tidak adil namanya,” ujar Kapolres Marselis.

Dia menambahkan, aksi penutupan itu semata-mata hanya ingin membela hak-hak masyarakat. Selama ini hak-hak tersebut seakan terabaikan karena belum ada ketentuan untuk mengatur aktivitas penggalian pasir.

Kapolres Marselis meyakini, jika wadah koperasi sudah dibentuk dan aktivitas penggalian sudah legal, maka hak-hak pekerja dilindungi aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Belum lagi ada cerita banyak saudara-saudara kita meninggal, kecelakaan saat menggali pasir. Mirisnya tidak ada yang tanggung jawab karena tidak dilindungi undang-undang. Saya ini sebagai Kapolres Manggarai bekerja pakai hati, yaitu berpihak pada masyarakat,” katanya.

Dia menjamin, untuk beberapa waktu ke depan polisi akan membuka kembali police line yang sudah dipasang di sejumlah tempat penggalian pasir komersial jika sudah memiliki wadah koperasi sebagai dasar usaha.

“Saya siap dikritik, tapi perlu diingat apa yang saya lakukan merupakan kepentingan masyarakat,” kata Kapolres Marselis. (Adrianus Aba/VoN)

Manggarai
Previous ArticleBKH Tegaskan Komitmen Kebangsaan Partai Demokrat di HUT ke 16
Next Article PMKRI Ruteng Gelar Seminar Dorong Mahasiswa Masuk Organisasi

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.