Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Bangunan Rawat Inap Puskesmas Maunori Diduga Mubazir
HEADLINE

Bangunan Rawat Inap Puskesmas Maunori Diduga Mubazir

By Redaksi10 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bangunan Ruang Rawat Inap Puskemas Maunori
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Bangunan  Ruang Rawat Inap Puskemas Maunori, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo diduga mubazir.

Pasalnya, pembangunan yang dilakukan tahun anggaran  2016 oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Nagekeo itu hingga kini belum dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

Disaksikan VoxNtt.com, Sabtu (9/9/2017) bangunan  yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 3 Miliar lebih tersebut masih sebatas kerangka bangunan saja. ‎Bahkan ada beberapa tembok sudah kelihatan retak-retak.

Ketua Komisi C DPRD Nagekeo, Marsianus Seke Beo menyatakan pembangunan Gedung Rawat Inap itu gagal dilaksanakan oleh rekanan.

Kegagalan itu kata dia, telah menimbulkan kerugian bagi kepentingan masyarakat dan merugikan keuangan negara.

Menurut Marsianus, Pemkab Nagekeo tidak melakukan tindakan atau langkah – langkah sesuai dengan surat perjanjian kontrak (SPK).  Mereka terkesan melakukan upaya pembiaran terhadap gagalnya proyek Ruang Rawat Inap Puskemas Maunori.

“Sebagai anggota dewan, kita meminta agar kasus ini dapat diproses secara hukum. Kita minta aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum seperti melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara hukum di Pengadilan agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku,” tegasnya ketika dikonfirmasi di gedung DPRD Nagekeo, Rabu, 5 September 2017 lalu.

Baca: Penegak Hukum Diminta Segera Selidiki Proyek Gedung Rawat Inap‎ Puskesmas Maunori

”Dewan tidak akan mentolerir kasus yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, “ kata Marsianus.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ruang Rawat Inap Puskemas Maunori, Rio Raring mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan sebagaimana yang diatur dalam dokumen kontrak.

Menurut dia, rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Karenya sebagai PPK proyek, pihaknya telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 10 Januari  2017.

Saat PHK kata Rio, kemajuan fisik baru mencapai 50 persen dan pencairan keuangan hanya 45 persen.

Dikatakan, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut yakni PT Aliran Berkat Mandiri dari Kupang, ibu kota Provinsi NTT. (Arkadius Togo/AA/VoN)

Nagekeo
Previous ArticleDituduh Gelapkan Gaji Perangkat Desa, Ini Tanggapan Kades Rura
Next Article Museum Tenun Ikat dan Taman Bung Karno Ende Jadi Kawasan Ternak Kambing

Related Posts

Nyawa Samsia Cora Diduga Direnggut Hoaks Terstruktur dan Berskala Masif

27 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

Pengungsi Gempa Nagekeo Keluhkan Kesenjangan Bantuan, Pemkab Diminta Evaluasi Penanganan

23 Agustus 2026
Terkini

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.