Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Anggota DPRD Fraksi PKB Tersangka, DPW : Proses Hukum Dilanjutkan
Regional NTT

Anggota DPRD Fraksi PKB Tersangka, DPW : Proses Hukum Dilanjutkan

By Redaksi12 September 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPW PKB Provinsi NTT, Yukun Lepa saat memberikan keterangan kepada awak media saat melakukan reses DPRD NTT (Foto : Ian Bala)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Penyidik Kejaksaan Negeri Ende telah menetapkan AHS, anggota DPRD Ende dari Fraksi PKB sebagai tersangka.

AHS ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan gedung produk pemasaran dan UKM pada Dinas Koperasi Kabupaten Ende Tahun 2014 dengan pagu anggaran sebesar 1 Miliar.

Menanggapi itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi NTT, Yukun Lepa menegaskan agar tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Yukun menuturkan, pihaknya tidak akan melindungi jika ada kader yang terjerat kasus korupsi. Bahkan, pihaknya mendorong aparat penegak hukum tetap dilanjutkan proses hukum sesuai prosedural.

“PKB selalu mengedepankan nilai dalam perjuangan. Jadi, jika ada kader yang sudah divonis dengan hukum tetap, ya, pasti kita dorong untuk dilanjutkan,”kata Yukun kepada wartawan di sela-sela kegiatan Musyawarah Pimpinan Cabang PKB di Aula KLK Ende pada Senin (11/9/2017) siang.

Ia menegaskan tidak ada upaya pembelaan hukum dari partai terhadap kader yang tersandung kasus korupsi. Malah, jelas dia, partai secara konstitusional akan memberikan sanksi.

“Kalau sudah ada kekuatan hukum tetap maka kita akan mengambil tindakan. Ya, pastinya dipecat,”tegas Yukun.

“Ya, proses hukum dilanjutkanlah. Karena kalau sesuai dengan nilai partai maka proses hukum tetap dilanjutkan,”katanya lagi. (Ian Bala/VoN).

Ende
Previous ArticleSandar Perdana di Ende, Pihak KM Umsini Singgung Soal Ukuran Pelabuhan
Next Article Komunitas Muslim di Labuan Bajo Gelar Aksi Solidaritas untuk Rohingya

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.