Ruteng, Vox NTT- Kepala Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Albertus Sulfus angkat bicara soal tuduhan kepada dirinya, bahwa dia telah menggelapkan honor perangkatnya sendiri.
Pasalnya, apa yang dituduhkan kepada dirinya itu tidak benar. Sebab, honor untuk semua perangkat desa pasti tersedia, dan akan dibayarkan manakala perangkat tersebut datang sendiri ke kantor desa.
“Saya tidak pernah tidak membayar honor aparat. Sebagian besar honor aparat itu sudah saya bayar; bagi yang datang ke kantor (desa),” katanya melalui telepon, Sabtu (9/9/2017).
Baca: Kades Rura Diduga Gelapkan Honor Perangkatnya
“Untuk mendapatkan honor, tempatnya di kantor (desa) bukan di rumah. Honor siapa saja harus terima di kantor desa. Tidak ada tugas kepala desa bahwa dia harus menghantar honor perangkat ke rumah,” tambahnya.
Sebab itu, dia meminta aparat desa yang belum mendapatkan honor untuk segera datang ke kantor desa mengambil honornya. Jika tak datang, dia mengancam tak akan membayar honor tersebut.
Sebelumnya, diberitakan VoxNtt.com, Kades Sulfus diadukan oleh kepala dusunnya (Kadus) sendiri, Matildis Tihal ke Dinas PMD Manggarai pada 25 Juli 2017 lalu.
Baca: Kades Rura Diadukan ke Dinas PMN Manggarai
Dia diadukan lantaran tak membayar honor Matildis Tihal selama enam bulan, terhitung sejak Januari-Juni 2017. Padahal, saat itu Matildis Tihal masih menjadi Kadus yang sah.
“Sebelum pengangkatan perangkat baru, saya Kepala Dusun Rengkas. Honor saya tiap bulan itu Rp. 1.350.000. Jadi, total selama enam bulan Rp. 8.100.000. Saya tidak tahu, kenapa dia belum bayar padahal di desa lain kan sudah cair bulan Juni kemarin,” jelasnya.
Dia mengatakan, kejadian itu tak hanya menimpa dirinya, tapi juga dialami oleh perangkat desa yang lain. Hanya saja perangkat yang lain itu tak berani mengadukan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.
“Seingat saya ada dua orang, yaitu Yosefina Dewi, dia itu Kaur (Kepala Urusan) Umum dan Kepala Dusun Wae Kilit, Marselinus Jeharu. Mungkin, mereka tidak lapor karena takut,” katanya. (Ferdiano Sutarto Parman /VoN).