Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Desa Hebing Resmi Miliki Perdes Perlindungan Mata Air
HEADLINE

Desa Hebing Resmi Miliki Perdes Perlindungan Mata Air

By Redaksi14 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kondisi mata air 'Wair Tena' di Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka (Foto: Are/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.Com- Pemerintahan dan masyarakat Desa Hebing, salah satu desa yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung Egon Ili Medo di Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka menyadari kondisi sejumlah mata air di tersebut yang semakin memburuk.

Oleh karena itu, secara bersama-sama mereka melahirkan Perdes Perlindungan Lingkungan. Setelah melalui konsultasi dan perbaikan pada Bagian Hukum Setda Sikka, perdes tersebut akhirnya diregistrasikan dengan Nomor Register 03 pada Bagian Hukum pada Selasa (5/9/2017) lalu.

Ruang lingkup dari Perdes Perlindungan Mata Air Desa Hebing meliputi perlindungan kawasan mata air, kelembagaan, hak dan kewajiban, penyelesaian sengketa, larangan, sanksi dan penghargaan.

Selanjutnya, Pemerintah Desa telah mengundangkan Perdes Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perlindungan Mata Air Desa Hebing pada Rabu (6/9/2017) lalu.

Perdes ini dirancang oleh tim perancang yang berasal dari sejumlah elemen dalam masyarakat desa setempat dengan pendampingan dari Konsultan Hukum Wahana Tani Mandiri (WTM), Yohanes Suban Kleden, SH yang difasilitasi oleh Burung Indonesia dan CEPF.

Koordinator Program WTM, Heribertus Naif mengapresiasi semangat masyarakat untuk mewujudkan regulasi yang mengatur perindungan mata air di wilayah tersebut. Dirinya berharap Perdes Nomor 3 Tahun 2017 tersebut tidak hanya menjadi dokumen mati.

Menurutnya Perdes Perlindungan Mata Air tersebut dapat membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan sumber daya alam termasuk mata air.

Selain itu, dengan kehadiran perdes diharapkan ada budaya baru untuk patuh terhadap perdes tersebut.

“Debit mata air menurun karena ada illegal logging dan perluasan areal tanam masyarakat tanpa diimbangi dengan upaya konservasi. Bila hak dan kewajiban serta sanksi dan penghargaan sebagaimana diatur dalam perdes ini dilaksanakan tentunya mata air di Hebing akan terlindungi dan bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya kepada VoxNtt.Com di kantornya pada Rabu (13/9/2017). (Are De Peskim/VoN).

Sikka
Previous ArticleHipermata Diharapkan Jadi Pelopor Perubahan di Tana Ai
Next Article Polres Mabar Tangkap Enam Penjudi Kartu Yoker di Gang Pengadilan

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.