Maumere, VoxNtt.Com- Pemerintahan dan masyarakat Desa Hebing, salah satu desa yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung Egon Ili Medo di Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka menyadari kondisi sejumlah mata air di tersebut yang semakin memburuk.
Oleh karena itu, secara bersama-sama mereka melahirkan Perdes Perlindungan Lingkungan. Setelah melalui konsultasi dan perbaikan pada Bagian Hukum Setda Sikka, perdes tersebut akhirnya diregistrasikan dengan Nomor Register 03 pada Bagian Hukum pada Selasa (5/9/2017) lalu.
Ruang lingkup dari Perdes Perlindungan Mata Air Desa Hebing meliputi perlindungan kawasan mata air, kelembagaan, hak dan kewajiban, penyelesaian sengketa, larangan, sanksi dan penghargaan.
Selanjutnya, Pemerintah Desa telah mengundangkan Perdes Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perlindungan Mata Air Desa Hebing pada Rabu (6/9/2017) lalu.
Perdes ini dirancang oleh tim perancang yang berasal dari sejumlah elemen dalam masyarakat desa setempat dengan pendampingan dari Konsultan Hukum Wahana Tani Mandiri (WTM), Yohanes Suban Kleden, SH yang difasilitasi oleh Burung Indonesia dan CEPF.
Koordinator Program WTM, Heribertus Naif mengapresiasi semangat masyarakat untuk mewujudkan regulasi yang mengatur perindungan mata air di wilayah tersebut. Dirinya berharap Perdes Nomor 3 Tahun 2017 tersebut tidak hanya menjadi dokumen mati.
Menurutnya Perdes Perlindungan Mata Air tersebut dapat membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan sumber daya alam termasuk mata air.
Selain itu, dengan kehadiran perdes diharapkan ada budaya baru untuk patuh terhadap perdes tersebut.
“Debit mata air menurun karena ada illegal logging dan perluasan areal tanam masyarakat tanpa diimbangi dengan upaya konservasi. Bila hak dan kewajiban serta sanksi dan penghargaan sebagaimana diatur dalam perdes ini dilaksanakan tentunya mata air di Hebing akan terlindungi dan bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya kepada VoxNtt.Com di kantornya pada Rabu (13/9/2017). (Are De Peskim/VoN).