Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Kasus Debora, RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Bisa Dipidana
NASIONAL

Kasus Debora, RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Bisa Dipidana

By Redaksi15 September 20174 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, S.H
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Pihak Rumah Sakit (RS) Keluarga Kalideres Jakarta Barat bisa dipidana jika terbukti mengabaikan aspek kegawatan terhadap pelayanan bayi Tiara Debora Simanjorang.

Bayi itu meregang nyawa usai ditolak RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat untuk dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit  (PICU).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya-NTT, Fransiskus Ramli menegaskan pihak RS Keluarga Kalideres Jakarta Barat bisa terancam hukuman pidana jika terbukti ada unsur kelalaian dalam menangani bayi Debora itu.

“Saya menonton di televisi, pihak Kepolisian mengambil inisiatif untuk melakukan penyelidikan atas kasus bayi Debora tersebut. Menurut saya hal itu baik dan perlu didorong terus,” ujar Ramli dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (15/9/2017).

Menurut dia, ketentuan telah mengatur dengan jelas bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan harus mengetahui pasien yang dalam keadaan gawat darurat.

Itu terutama masyarakat tidak mampu, baik sudah tercover oleh BPJS Kesehatan maupun belum, harus diberikan pertolongan pertama oleh pihak medis.

“Urus selamatkan pasien gawat darurat dulu, kemudian baru urus (meminta) uang (muka). Itu amanat undang-undang,” tegas Ramli.

Konsultan hukum masyarakat tidak mampu di NTT itu menjelaskan,  dalam Pasal 32 ayat 1 UU Kesehatan ditegaskan bahwa, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Selain itu, Pasal 32 ayat 2 UU Kesehatan menegaskan pula, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

“Jika dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat dipidana,” tukas dia.

Lebih lanjut kata dia, dalam Pasal 190 ayat (1) UU Kesehatan disebutkan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dalam Pasal 190 ayat (1) UU Kesehatan  tegas dinyatakan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk mendukung argumentasinya, Ramli mengingatkan definisi fasilitas pelayanan kesehatan dan jenis-jenis fasilitas kesehatan berdasarkan ketentuan.

Menurut dia, dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor  47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan disebutkan bahwa, Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat.

Sedangkan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan disebutkan bahwa, jenis pelayanan kesehatan terdiri atas: tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), klinik, rumah sakit, apotek, unit transfusi darah, laboratorium kesehatan, optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.

Karena itu, menurut Ramli  bukan hanya rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan.

Fasilitas kesehatan lainnya seperti tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), klinik, apotek, unit transfusi darah, laboratorium kesehatan, optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.

Para pelayan fasilitas-fasilitas itu tidak boleh menolak pasien dalam keadaan gawat darurat.

Prinsipnya, nyawa pasien gawat darurat harus diselamatkan secara terlebih dahulu.

Hal yang sama berlaku pula pada rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Setelah keadaan darurat pasien teratasi dan dapat dipindahkan, fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terang Ramli. (Adrianus Aba/VoN)

Manggarai
Previous ArticlePanglima Kodam XIII/Merdeka Ajak Prajurit Pahami Tugas Pokok
Next Article Tangani Kasus Illegal Logging Sonokeling, Polres TTU Dinilai Tebang Pilih

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.