Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Tangani Kasus Illegal Logging Sonokeling, Polres TTU Dinilai Tebang Pilih
NTT NEWS

Tangani Kasus Illegal Logging Sonokeling, Polres TTU Dinilai Tebang Pilih

By Redaksi15 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tumpukan Kayu Sonokeling Hasil Ilegal Loging yang Disita UPT Kehutanan TTU (Foto: Eman)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, Polres TTU telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar  (illegal logging) kayu sonokeling yang terjadi di kawasan hutan Omenu kelurahan Aplasi kecamatan Kota Kefamenanu beberapa waktu lalu.

Kelima orang tersebut diantaranya; MLK selaku pemilik lahan dan tiga orang tukang pikul masing-masing ML, FK dan SD.  Polisi juga menetapkan tersangka satu orang operator sensor berinisial AS.

Upaya pihak Polres TTU dalam penangan kasus tersebut mendapat sorotan dari Direktur WALHI NTT periode 2011-2015, Herry Naif.

Herry merasa aneh lantaran hingga kini  tiga nama lainnya selaku pembeli kayu, masing-masing nama RT, ZT dan CU belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Padahal ketiga oknum tersebut sudah dilaporkan oleh UPT Kehutanan Kabupaten TTU ke polisi.

“Polisi seharusnya tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hanyalah orang pinggiran yang tidak memiliki akses penjualan antar pulau, polisi harus berani ungkap siapa dalang di balik semua ini,” tegas Herry kepada VoxNtt.com, Kamis (14/9/2017).

Baca: Dalam Sebulan UPT Kehutanan TTU Sita 10 Kubik Sonokeling Hasil Ilegal Loging

Karena itu, Koordinator Program Wahana Tani Mandiri itu berharap agar polisi bersikap profesional dalam penanganan kasus pembalakan liar kayu sonokeling.

Sebab, jika terus dibiarkan maka pengrusakan hutan Omenu akan terus terjadi.

Dia juga menghimbau agar masyarakat TTU dapat menjaga kelestarian lingkungan terutama dari pengrusakan hutan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Nyoman Gede Arya menegaskan pihaknya tidak tebang pilih dalam penanganan kasus illegal logging kayu sonokeling tersebut.

Iptu Nyoman berdalih semua proses dalam penanganan kasus ini sudah sesuai aturan.

Baca: Dishut dan Polres TTU Didesak Tuntaskan Kasus Illegal Logging

Terkait para pembeli, lanjut dia, sementara dalam penyelidikan sehingga belum dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Kita bekerja sudah sesuai prosedur yang ada, kita akan terus dalami kasus ini, ” tegas Nyoman. (Eman Tabean/AA/VoN)

TTU
Previous ArticleKasus Debora, RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Bisa Dipidana
Next Article Peduli Sosial, JNE Borong Beri Bantuan Sembako untuk Janda Lansia di Kembur

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.