Bajawa, Vox NTT- Para aparat desa di Kabupaten Ngada menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan di aula Setda pada 14-15 September 2017.
Para peserta Bimtek sebanyak 171 orang. Mereka ialah; 135 orang kepala urusan keuangan desa dan 36 orang operator komputer desa.
Selain itu terdapat tiga orang dari tiap kecamatan. Komposisinya yaitu staf kecamatan, pendamping Alokasi Dana Desa (ADD) dan pendamping Dana Desa (DD), masing-masing, satu orang.
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Ngada.
Bupati Ngada Marianus Sae dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut memiliki arti penting dalam upaya menciptakan sistem dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Bimtek itu, kata Marianus, harus juga dipandang sangat penting bagi upaya implementasi spirit dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang itu sebagai fokus dan lokus seluruh upaya-upaya pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan menuju masyarakat yang lebih sejahtera.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada dengan tagline membangun dari desa sebenarnya sebagai upaya percepatan pelaksanaan pembangunan.
Pada periodesasi kepemimpinannya kali ini, lanjut Marianus, Pemkab Ngada tetap melaksanakan empat program strategis yakni di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur.
Selain itu juga diluncurkan tiga target utama di bidang infrastruktur dasar yakni Zala Siro Saro, Wae Gebho Gabho dan Dara Rilo Ralo.
Dikatakan, melalui kegiatan Bimtek itu Pemkab Ngada menunjukkan kesungguhan untuk meningkatkan dan mengelola sumber daya aparatur pemerintahan desa yang terlibat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Marianus menambahkan, UU Desa hadir untuk memberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri. Pelaksanaan pembangunan pun bermuara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Menurut dia, saat ini desa mendapatkan alokasi dana yang cukup besar. Sumbernya berasal dari DD, ADD, bagi hasil pajak, dan retribusi daerah.
Karena itu, dalam pengelolaannya harus penuh dengan tanggung jawab yang besar pula.
Pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa.
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban harus berlandaskan transparansi dan akuntabilitas.
Sebab, hanya dengan transparansi dan akuntabilitas dapat menjamin pengelolaan keuangan tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran. (Arkadius Togo/AA/VoN)