Atambua, Vox NTT– Masyarakat Kabupaten Belu bisa datang dan menyampaikan aduan secara langsung ke pihak Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua terkait kinerja dan pelayanan di PN Atambua.
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen PN Atambua sesuai amanat UU Reformasi birokrasi” kata Gistav Blesskupa, selaku Humas PN Atambua ketika ditemui wartawan di PN Atambua usai kegiatan pencanangan Zona Integritas pada Senin, (18/9/2017).
Pencanangan Zona Integritas di PN Atambua merupakan tindak lanjut dari reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, dimana setiap institusi pemerintah diwajibkan untuk mencanangkan zona integritas sebagai bagian untuk mendukung reformasi birokrasi.
Pencanangan zona integritas merupakan bentuk komitmen untuk bebas dari korupsi, kolusi dan mepotisme. Selain itu, kata Gustav, pencanangan yang dilakukan PN Atambua merupakan salah satu syarat agar PN Atambua bisa diakreditasi.
“Seluruh PN yang ada di Indonesia wajib diakreditasi dan salah satu syarat mutlak adalah melaksanakan pencanangan zona integritas”jelas Gustav.
Selain pencanangan zona integritas, aspek pelayanan publik dan aspek kerja sama dengan berbagai stakeholder juga menjadi aspek penting dalam proses akreditasi PN.
Terkait dengan komitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi, disampaikan bahwa PN Atambua siap membangun kerj sama dengan berbagai pihak termasuk masyarakat.
Disampaikan bahwa masyarakat bisa langsung datang ke PN untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan dan hal tersebut wajib ditindaklanjuti oleh PN.
“Kita sudah komitmen untuk sepenuhnya melakukan amanat reformasi birokrasi. Salah satu aspek adalah melibatkan masyarakat. Karena itu masyarakat disilahkan untuk datang dan memberikan pengaduan langsung di PN apabila dalam pelayanan kami, ada hal yang tidak memuaskan” jelas Gustav. (Marcel/VoN).