Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Polres Mabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Jimi Ketua
NTT NEWS

Polres Mabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Jimi Ketua

By Redaksi21 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Dewa Ditya. (Foto: Satria)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,Vox NTT– Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim), Iptu Dewa Ditya,S.IK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jalan Lando-Noa tahun 2014, Jimi Ketua.

Jimi Ketua yang berstatus tersangka dalam Proyek itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Selasa 12 September 2017 lalu.

Dia mengajukan praperadilan lantaran merasa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolosian dalam kasus yang menelan kerugian negara Rp 900an Juta itu tidak memenuhi alat bukti yang kuat.

Baca: Ini Alasan Jimi Ketua Melakukan Praperadilan

“iya, kami siap pantang mundur menghadapi praperadilan itu,” ujar Ditya, saat dihubungi, Kamis (21/9/2017).

Ditya menjelaskan, penyidik dalam menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka telah memiliki alat bukti yang cukup.

“Dalam Pasal 184 KUHAP itu ada lima alat bukti, minimal ada dua alat bukti yang cukup itu kan sudah bisa menetapkan tersangka. Kasus Lando-Noa kan lebih dari dua alat bukti,” kata Ditya.

Dikatakannya, polisi dalam menetaplan tersangka Lando-Noa memiliki tahapan-tahapan dan prosedur yang sesuai aturan dalam menyelediki sebuah kasus Korupsi.

“Polisi tidak mungkin main-main menetapkan seseorang menjadi tersangka. Di persidangan nanti kita buka semua dokumen,” jelasnya.

Sebelumnya, Anton Ali, kuasa hukum Jimi Ketua mengaku polisi dalam menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka tidak memenuhi alat bukti.

Seperti, Politeknik Negeri Kupang tidak melakukan uji laboraturium terhadap material yang digunakan dalam proyek itu. Serta BPKP tidak berhak melalukan perhitungan kerugian negara,kecuali BPK sesuai peraturan perundangan.

Untuk diketahui, jadwal sidang perdana perperadilan gugatan Jimi Ketua itu akan dilakukan pada Jumat 22 September 2017 di PN Labuan Bajo. (Gerasimos Satria/VoN)

 

Manggarai Barat
Previous Article16 Hektare Lahan di Kota Komba Terbakar
Next Article Masyarakat Wae Wua Reok Barat Rindu Cahaya Listrik

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.