Labuan Bajo,Vox NTT– Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim), Iptu Dewa Ditya,S.IK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jalan Lando-Noa tahun 2014, Jimi Ketua.
Jimi Ketua yang berstatus tersangka dalam Proyek itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Selasa 12 September 2017 lalu.
Dia mengajukan praperadilan lantaran merasa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolosian dalam kasus yang menelan kerugian negara Rp 900an Juta itu tidak memenuhi alat bukti yang kuat.
Baca: Ini Alasan Jimi Ketua Melakukan Praperadilan
“iya, kami siap pantang mundur menghadapi praperadilan itu,” ujar Ditya, saat dihubungi, Kamis (21/9/2017).
Ditya menjelaskan, penyidik dalam menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka telah memiliki alat bukti yang cukup.
“Dalam Pasal 184 KUHAP itu ada lima alat bukti, minimal ada dua alat bukti yang cukup itu kan sudah bisa menetapkan tersangka. Kasus Lando-Noa kan lebih dari dua alat bukti,” kata Ditya.
Dikatakannya, polisi dalam menetaplan tersangka Lando-Noa memiliki tahapan-tahapan dan prosedur yang sesuai aturan dalam menyelediki sebuah kasus Korupsi.
“Polisi tidak mungkin main-main menetapkan seseorang menjadi tersangka. Di persidangan nanti kita buka semua dokumen,” jelasnya.
Sebelumnya, Anton Ali, kuasa hukum Jimi Ketua mengaku polisi dalam menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka tidak memenuhi alat bukti.
Seperti, Politeknik Negeri Kupang tidak melakukan uji laboraturium terhadap material yang digunakan dalam proyek itu. Serta BPKP tidak berhak melalukan perhitungan kerugian negara,kecuali BPK sesuai peraturan perundangan.
Untuk diketahui, jadwal sidang perdana perperadilan gugatan Jimi Ketua itu akan dilakukan pada Jumat 22 September 2017 di PN Labuan Bajo. (Gerasimos Satria/VoN)