Kefamenanu,Vox NTT- Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTT didesak segera melakukan pelelangan batu mangan yang dieksploitasi oleh PT Elgary Resources Indonesia (ERI) di Bukit Besin Desa Oenbit Kecamatan Insana Kabupaten TTU. Penambangan dilakukan sejak bulan Oktober 2014 hingga April 2015.
Pasalnya, batu mangan sebanyak 800 ton lebih tersebut sudah disita oleh Negara. Penyitaan itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu pada tanggal 4 Februari 2015.
Batu mangan menjadi milik Negara lantaran PT ERI terbukti melakukan penambangan dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri Kehutanan.
Uang hasil pelelangan batu mangan tersebut akan digunakan untuk melakukan reklamasi kawasan hutan yang telah dirusakkan.
“Ini sudah hampir 2 tahun sejak putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu bulan Februari 2016 lalu. Kenapa batu itu tidak dilelang? Kami punya tanah di Besin sampai sekarang masih ada bekas lubang-lubang besar, jadi kami minta Distamben NTT segera laksanakan putusan pengadilan,” tegas Niko Ataupah, Ketua Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan (ARAPEL) saat diwawancarai VoxNtt.com melalui telepon, Jumat (22/9/2017).
Ataupah mengaku dirinya merupakan anggota suku pemilik tanah ulayat Bukit Besin. Dia merasa kecewa dan trauma apabila melintasi lokasi tersebut yang hingga saat ini masih banyak lubang menganga.
Ia berharap agar Distamben NTT serius menjalankan putusan pengadilan sehingga tanah milik sukunya tersebut bisa kembali seperti semula.
“Banyak pohon-pohon besar yang dulu dirusakkan untuk tambang mangan itu,jadi kami minta dinas pertambangan untuk segera eksekusi putusan pengadilan,”tegas Ataupah.
Senada dengan dia, pemerhati lingkungan yang juga mantan direktur WALHI NTT Herry Naif, menegaskan pihak Distamben NTT seharusnya segera melakukan pelelangan batu tersebut.
Pasalnya putusan pengadilan itu sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
“Uang hasil pelelangan sebagian masuk pendapatan asli daerah dan juga sebagian digunakan untuk biaya reklamasi jadi harus segera lakukan pelelangan,”tegasnya.
Manager program di Wahana Tani Mandiri tersebut menyatakan kasus pertambangan yang terjadi di desa Oenbit hendaknya menjadi pembelajaran bagi Pemda TTU.
Pemerintah harus lebih fokus pada program sari tani dan program karya pangan (PKP) untuk mensejahterakan rakyat dibanding mengandalkan sektor pertambangan.
Terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTT Boni Marasin saat dikonfirmasi media ini mengaku sebenarnya sudah siap untuk melakukan pelelangan batu mangan sesuai putusan pengadilan.
Namun saat ini pihaknya terhambat lantaran masih menunggu pihak Kejari TTU mengeluarkan standar harga dari batu mangan yang akan dilelang tersebut.
“Kita sementara menunggu saja kejaksaan keluarkan standar harganya ,kita juga sudah lakukan peninjauan lapangan jadi mau lebih jelasnya silahkan tanyakan ke pihak kejaksaan ,”tegas Boni.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Kejari TTU belum berhasil dikonfirmasi. (Eman Tabean/AA/ VoN)