Labuan Bajo, Vox NTT– Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, menggelar sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh tersangka dugaan Korupsi proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Ketua Rajapati Yeriamis atau Jimi Ketua, Jumat (22/9/2017).
Hakim tunggal PN Labuan Bajo, Muhammad Nur Ibrahim,SH.,MH dalam sidang perdana itu meminta pemohon dan termohon agar tidak boleh menemuinya untuk urusan terkait penanganan gugatan praperadilan itu.
“Saya minta kita semua agar tidak boleh bertemu saya secara pribadi terkait perosoalan itu,’’ katanya.
Dia mengajak pemohon dan termohon untuk tidak boleh melobi kepada dirinya terkait putusan dalam gugatan praperadilan nantinya.
Baca: Gelar Praperadilan, Ini Materi Gugatan Jimi Ketua
Selain itu, Muhammad Nur juga menyarankan kepada pemohon dan termohon agar tidak boleh mempercayai oknum yang mencatut namanya terkait keputusan yang akan dikeluarkan oleh hakim nantinya.
“Saya minta kita semua agar tidak boleh mempercayai oknum yang membawa-bawa nama saya ya, untuk kasus ini,’’ ujarnya.
Seperti diketahui, Jimi Ketua melakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisan Resort (Polres) Mabar pada Selasa 12 September 2017 lalu.
Anton Ali , kuasa hukum Jimi Ketua mengaku, perhitungan kerugian negara proyek jalan Lando Noa di Kecamatan Macang Pacar tahun 2014 lalu itu semestinya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara penyidik, menggunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTT.
Selain itu, tim ahli Politeknik Negeri Kupang tidak melakukan uji laboraturium material yang digunakan dalam proyek itu yang kemudian menjadi acuan BPKP NTT menghitung kerugian negara. (Gerasimos Satria/VoN)